Riau

JPU Tuntut Terdakwa Herman Alias Lento, 12 Tahun 6 Bulan Penjara

UJUNGTANJUNG (MR) - Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat 37.26 Gram,Herman Alias Lento Bin Hasim di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU),12 tahun 6 bulan penjara,denda 2 Milyar Subsider 4 bulan penjara.

Hal ini terungkap saat sidang pembacaan dakwaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Rohil,Selasa (2/7),Sekira pukul 15.00 Wib,terdakwa Herman Alias Lento terbukti secara sah melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang narkotika.

Sidang agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal SH MH,sedangkan pembacaan dakwaan tuntutan di bacakan Jaksa Penuntut Umum Reza Rizki Fadillah SH,sementara terdakwa Herman Alias Lento dipersidangan didampingi Penasehat Hukum Daniel Pratama SH.

JPU Reza Rizki Fadillah SH dalam tuntutannya,menuntut terdakwa Herman Alias Lento selama 12 Tahun dan 6 Bulan Penjara,denda 2 Milyar 4 Bulan Subsider,menurut Jaksa Penuntut Umum terdakwa Herman Alias Lento terbukti secara dan menyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,Terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Sebelumnya terdakwa Herman Alias Lento ditangkap Satresnarkoba Polres Rohil berawal pada hari Selasa (22/1) tahun 2019 sekira pukul 14.00 Wib, saat terdakwa sedang istirahat dibawah kolong rumah di Jalan Bintang Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) botol kaca yang didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip merah ukuran sedang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipa besi yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket plastik klip putih berukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan keseluruhan 13 bungkus plastik Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 37,26 gram, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru, 1 (satu) buah handphone samsung warna putih dan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian saat di intrograsi terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. CEBOL (DPO).

Bahwa barang bukti milik terdakwa herman Alias Lento adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum Daniel Pratama SH. mengenai tuntutan Jaksa Penuntut Umum,"Berapa lama Nota Pembelaan terdakwa  Di Jawab Penasehat Hukum Terdakwa akan ajukan Nota Pembelaan atau Pledoi selama 2 minggu kedepan,kemudian sidang di tutup dengan nota pembelaan dua pekan mendatang tutup Ketua Hakim Faisal SH. (ekas)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan