Hukrim

Gak Mau di Bully...!!! Kejati Usut Pemberi Izin Tahanan Bersetubuh di Sel Pengadilan

Ilustrasi

"Kita akan periksa semua termasuk itu yang katanya terima Rp200 juta. Nanti tembusan ke Jamwas baru pemeriksaan oleh Aswas. Kita tidak ingin karena perbuatan oknum, instansi yang menjadi korban dan dirugikan. Kita tidak mau itu," tuturnya.

Andar berjanji akan menindak tegas dan memberikan sanksi tegas, jika benar ada anggotanya yang bermain atau jual beli hukum dalam menangani perkara. 

"Media juga, harus selalau memberikan informasi yang seimbang dalam hal ini serta objektif dengan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menjadi persepsi," pungkas Andar. 

Sebelumnya, tahanan Kejari Tanjung Pinang berinisal F, yang tersangkut kasus narkoba dipergoki oleh Hakim Santinius Tambunan melakukan hubungan badan di sel Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

Terkait insiden itu, saat dikonfirmasi kembali dalam pembenahan ke depan, Santinius mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan, Ketua PN dan wakil Ketua PN, agar mencari solusi atas peristiwa tersebut. 

"Kita sudah duduk bersama untuk mencari solusi. Kita tidak mencari siapa yang salah. Dan kita akan melakukan pembenahan sesuai tupoksi masing-masing. Mengenai petugas kejaksaan (oknum), kita serahkan kepada kejaksaan karena itu wewenang instansi mereka. Intinya kita lakukan pembenahan seperti sel-nya perlu dibenahi, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Santonius yang juga merupakan Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang.*** (Sindonews)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan