Hukrim

Seorang Ayah di Dumai Ditangkap karena Mencabuli Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025) terkait pelaku pencabulan anak kandung.Foto : Toy Jepreter Alami

DUMAI (MR) - Seorang pria berinisial A (29), warga Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, ditangkap aparat kepolisian setelah dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.

Kapolres Dumai, AKBP Hardi Dinata dalam konferensi persnya, Jumat (2/5/2025) menyebutkan, terungkapnya kasus ini 7 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 Wib setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Dumai. Dan pelaku berhasil ditangkap beberapa jam setelah laporan diterima.

Terungkapnya kasus ini, setelah korban sudah tidak tahan dan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada sang nenek, dan kemudian oleh nenek beserta ibu kandung korban langsung melaporkan ke Polres Dumai.

Menurut keterangan Polres Dumai, perbuatan bejat itu sudah dilakukan pelaku berulang kali sejak sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD, disisi lain ibu kandung korban sudah bercerai, dan korban saat itu tinggal bersama ayah kandung beserta ibu tiri.

Bejatnya lagi sang ibu tiri pun kerap melakukan penganiayaan kepada korban dengan alasan cemburu dengan ayah kandung. Atas perbuatan dari sang ibu tiri, kini juga ditahan dan menjalani proses hukum yang berbeda. 

Modus yang dilakukan pelaku semula meminta dipijat kakinya, dan membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20 ribu, apabila korban menolak maka pelaku mengancam dengan menggunakan pisau kater. Pelaku terobsesi dengan adegan film porno, yang kerap ditonton dan bahkan diperlihatkan kepada korban.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hardi.

Kapolres Dumai,  AKBP Hardi Dinata mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak di lingkungan sekitar.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan