Hukrim

Seorang Pria Bejat Gagahi Anak Dibawah Umur, Masuk Sel Polisi

Pelaku ZU (30) Warga Pangkalan Kerinci.
PANGKALAN KERINCI (MR) - Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Kamis (19/7) yang lalu.
 
Pria tersebut Zu (30) warga Jalan Manggis IV, Komplek Diperum BLP, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, diamankan terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/    /VII/2019/RIAU/RES PLWN/SEK PKL KERINCI, Tanggal 19 Juli 2019 tentang ( Persetubuhan terhadap anak dibawah umur) oleh seorang perempuan, IS (33) warga Jalan Sri Paduka, Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Sedangkan korban dari perbuatan bejat Zu adalah AK (11) warga yang sama dengan terlapor di Pangkalan Kerinci.
 
Dalam laporannya, IS menyebutkan perbuatan terlapor Zu diketahui setelah Korban AK menceritakan perbuatan terlapor yang sering melakukan perbuatan cabul terhadap AK dimulai sejak bulan Juni 2019. 
 
Merasa tidak senang dengan perbuatan Zu, yang telah berbuat cabul terhadap korban AK, membuat IS langsung melaporkannya di Mapolsek Pangkalan Kerinci.
 
"Saat ini terlapor sudah kita amankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci menunggu proses hukum selanjutnya," ujar Humas Polres Pelalawan Brigtu Pol Alvin. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan