Daerah

Polsek Belakang Padang Amankan Pencuri Speed Boat

BATAM (MR) - Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira jam 22.30 Wib , Unit Opsnal Reskrim Polsek Belakang Padang  yang dipimpin Kapolsek Belakang Padang AKP ULIL RAHIM ,S.Kom telah mengamankan 1(satu) orang laki-laki dewasa Waktu Kejadian Diketahui baru pada hari minggu Tanggal 16 Juni 2019 sekira pukul 07.00 Wib.

Tempat Kejadian di Pulau Terong Rt 001 / Rw 001 Kel. Terong Kec. Belakang Padang Kota Batam Dilaporkan kejadian Pada hari Selasa tgl 18 Juni 2019 berikut Barang Bukti 1 ( satu ) Unit Speed Boat Fiber warna biru list warna hitam beserta dengan mesin motor sangkut dengan ukuran 15 Pk, Tersangka yang diamankan berinisial Z warga Teluk Dalam  Kel. Lubuk Puding Kec. Buru.

Adapun Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 15 bulan Juni 2019 sekira pukul 20.00 Wib. Korban membuang air yang tergenang didalam speed boat miliknya yang sebelumnya diikatnya dipinggir pantai belakang rumah miliknya dan kemudian korban kembali kedalam rumah untuk beristirahat dan sekira pada pagi harinya pada pukul 07.00 Wib pada saat korban hendak mengecek 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru list hitam dengan mesin 15 Pk miliknya ternyata sudah tidak ada lagi ditempat semula dia mengikat speed boat tersebut.

Kemudian korban membangunkan anaknya  dan menayakan speed boat tersebut namun anaknya juga tidak mengetahuinya dan setelah korban menanyakan kepada tetangga di seputaran rumah korban juga tetap tidak ada yang mengetahui 1 (satu) unit speed boat fiber warna biru list hitam dengan mesin 15 Pk merk yamaha miliknya tersebut dan setelah itu  dua hari setelah peristiwa pencurian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Belakang Padang guna  pengusutan.

Selanjutnya Kronologis Penangkapan Pada hari kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 17.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Belakang padang yang dipimpin Kapolsek Belakang Padang AKP ULIL RAHIM ,S.Kom, setelah melakukan penyelidikan mendapatkan informasi tentang keberadaan Tsk Z sedang berada dirumahnya di Teluk dalam Kec.Buru terkait dugaan adanya tindak pidana Pencurian Speed Boat Fiber maka petugas langsung menuju kediaman Pelaku dan sekira pada pukul 22.30 Wib petugas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang pada saat itu sedang berada dirumahnya dan kemudian pelaku dibawa ke kantor polsek Belakang padang dan sesampainya di kantor polsek belakang padang. 

Selanjutnya pelaku dilakukan pemeriksaan  Guna Pemeriksaan Lebih Lanjut. (rilis/agung)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan