Nasional

Agar Pemberantasan Korupsi Lebih Kuat, KPK Minta Dijadikan Lembaga Permanen Negara

Monitorriau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut penguatan lembaga antirasuah itu perlu dimasukkan sebagai salah satu usulan dalam paket kebijakan hukum yang tengah digodok pemerintah saat ini.

Hal tersebut perlu dilakukan agar pemberantasan korupsi lebih kuat. Salah satunya menjadikan KPK sebagai lembaga yang permanen, bukan adhoc.

Agus mencontohkan lembaga antikorupsi di Singapura. Di mana mereka telah terbentuk sejak 1952 dan di Hongkong sudah sejak 1974. Menurut dia, lembaga-lembaga itu masih ada hingga saat ini dan terus bekerja dengan baik.

"Basis pendirian KPK mungkin dicantolkan ke Undang-Undang yang lebih tinggi. Banyak Lembaga atau Kementerian yang ada di UUD seperti BPK, MA, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kemendikbud, itu kan ada di UUD, sehingga tidak mudah dibubarkan," kata Agus di Mahkamah Agung, Kamis, 29 September 2016.

Selain itu, Agus juga berharap jika Komisioner dan KPK mendapatkan kekebalan selama menjalankan tugasnya. Menurut dia, imunitas itu telah dimiliki oleh Komisioner Ombudsman. "Itu patut dipikirkan," ujar Agus.*** (viva.co.id)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan