Daerah

Polsek Mandau Ringkus Satu Pengedar Sabu-Sabu

Tersangka SMP dan Barang Bukti yang berhasil diamankan
DURI (MR) – Keseriusan Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melalui Opsnal Unit Reskrim dalam memberantas Jaringan Narkotika jenis sabu diwilayah hukumnya sudah terbukti hampir setiap hari pihak Polsek Mandau berhasil meringkus jaringan benda haram tersebut yang mengakibatkan generasi penerus bangsa rusak.
 
Kali ini Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus satu orang diduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial SMP (26) yang merupakan warga Jl. Bhakti Gg. Rahmat KM 09 kulim Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan team opsnal berhasil membawa beberapa Barang Bukti  (BB).
 
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Sik ketika dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan jaringan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial SMP (26) tersebut dan waktu penangkapan tersangka Jumat, 26 Juli 2019, jam 04.20 wib.
 
“Pada hari Jumat 26 Juli 2019 sekitar pukul 03.30 wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial SMP (26) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi,Sik Jum’at (26/7/19) saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
 
Ditambahkan Kompol. Arvin, Lalu Pada pukul 04.20 Wib Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau mengetahui keberadaan Tsk SMP pada saat itu sedang tidur di rumahnya (TKP), Kemudian Team Opsnal mendobrak pintu rumah dimana saat itu Tersangka (Tsk) SMP sedang tidur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang miliknya.
 
“Pada saat penggeledahan ditemukan beberapa paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian, 21 (dua puluh satu) narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat sekitar 0.2 gram, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu - sabu, masing - masing seberat 0.5 gram,” terangnya.
 
Kapolsek Mandau Kompol. Arvin Hariyadi, Sik menuturkan Adapun berat kotor keseluruhan barang bukti diduga sabu sabu tersebut ialah 6 gram dalam Pengungkapan Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis sabu-sabu oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau.
 
“Selanjutnya Tersangka SMP (26) dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Asep)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan