Hukrim

Perkosa IRT Akhirnya Masuk Penjara

PANGKALAN KERINCI - Polsek Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, mengamankan seorang pria ON (26) warga Segati, Kabupaten Pelalawan yang diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan, Senin (29/7).

Pelaku diamankan terkait dengan laporan pengaduan dari korban Bunga (26) pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Km 83 Jalan Koridor PT RAPP, Desa Segati  Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Demikian disampaikan Humas Polres Pelalawan Brigtu Pol Alvin Pratama pada media melalui sambungan seluler, Selasa (30/7).

Kata Alvin lagi, pelaku ON datang secara tiba-tiba kerumah korban Bunga, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Pelaku masuk dan langsung menarik tangan korban yang lagi menggendong anak kedalam kamar," terang Alvin.

Ditambahkannya, korban yang mendapat perlakuan demikian langsung melakukan perlawanan sambil berteriak-teriak.

"Melihat korban berteriak, pelaku langsung menutup mulut korban  dan mengikat kakinya dengan kain panjang. Lalu dengan leluasa pelaku melampiaskan perbuatan bejatnya," ungkap Humas yang cukup ramah dengan insan pers ini.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya korban melapor ke Polsek Langgam. 

"Saat ini pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Brigtu Pol Alvin. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan