Daerah

Wali Kota Tanjungpinang Sematkan Tanda Satyalancana Karya Satya kepada 315 PNS

TANJUNGPINANG (MR) - Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan yang dalam pelaksanaan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan,"Penghargaan ini diberikan kepada PNS di lingkup pemerintah kota Tanjungpinang yang telah bekerja terus-menerus selama 10, 20, dan 30 tahun". 

Demikian dikatakan Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S. Pd, seusai menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 315 PNS lingkup pemerintah Kota Tanjungpinang.

Penyematan itu turut disaksikan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, Pj. Sekretaris Daerah,Tengku Dahlan, unsur FKPD, para Staf Asisten, Kepala OPD, Camat, Lurah serta Ketua TP-PKK, Juwariyah Syahrul, di Aula Gedung PKK Tanjungpinang, Senggarang, Senin 12 Agustus 2019.

Pegawai negeri sipil adalah tulang punggung bagi kelancaran dan kelangsungan roda pemerintah,"Karenanya dibutuhkan pegawai yang memiliki loyalitas, profesional dan dedikasi tinggi", tambah Wali Kota. 

Melalui penghargaan ini, Wali Kota berharap agar seluruh ASN pemerintah kota Tanjungpinang lebih ikhlas dan optimal dalam bekerja," Sebagai PNS, bapak/ibu harus tetapkan tekad dan niat untuk bekerja secara sempurna dan lebih baik lagi", tutup Wali Kota seraya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima penghargaan. 

Tahun 2019, penaugrahan tanda kehormatan satyalancana karya satya bagi PNS di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang diberikan kepada 315 orang, terdiri dari tanda kehormatan Satyalencana karya Satya 10 tahun sebanyak 202 orang, 20 tahun sebayak 40 orang dan 30 tahun sebanyak 73 orang.(rls/RD)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan