FJPP

Idrus: Wako Dumai Harus Tegas Soal Asset Pemko, Harusnya Itu Jadi Tanggung Jawab Kontraktor

Wakil ketua DPRD Dumai, Idrus ST, (kiri) menerima berkas KUA PPAS dari Sekda Dumai Said Mustafa.

DUMAI (MR) - Terkait putusan Pengadilan Negeri Dumai No.37/PDT/2014/PN.DUM, pada 13 Maret 2015 yang mengharuskan Pemko Dumai membayar pekerjaan rekanan senilai Rp17 miliar atas proyek pembangunan jalan di Kecamatan Sungai Sembilan dan pelebaran drinase, Walikota Dumai Zulkifli As diminta bersikap tegas kepada rekanan untuk mempertanggung jawabkan asset daerah yang rusak akibat dari pekerjaan itu.

Hal demikian dikatakan Wakil ketua DPRD Dumai, Idrus ST kepada Sabtu (08/10/2016), menurutnya asset pemko yang rusak seperti pipa yang sempat ditanam nilainya mencapai miliaran rupiah dan menggunakan uang APBD Dumai.

"Harusnya itu jadi tanggung jawab kontraktor, namun kita belum lihat bagaimana perjanjian kerjanya." kata Idrus.

Menurutnya, walikota Dumai harus bersikap tegas apalagi sebelumnya sudah dilakukan audit terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh pekerjaan drinase tersebut.

"Sebelumnyakan sudah ada audit soal asset pemko yang dirusak saya rasa pemko dan terutama walikota harus tegas dalam hal ini agar tidak merugikan APBD Dumai," jelasnya.*** (glori)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan