Daerah

Kisruh waktu, APBD Kota Dumai TA.2020 " didiamkan " pembahasannya

MONITORRIAU.COM - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019. Regulasi dalam Permendagri tersebut menjadi instrumen Kemendagri dalam memberikan bimbingan dan evaluasi perencanaan APBD tahun Anggaran 2020 yang sedang disusun oleh Pemerintah dan DPRD.

Hal tersebut menimbulkan perdebatan anggota DPRD Dumai periode 2014-2019 hingga melakukan voting melalui fraksi-fraksi di lembaga tersebut. Anggota DPRD yang hadir memaparkan pendapat masing-masing untuk menimbang langkah kedepan lebih baik soal pembahasan APBD 2020 tidak terkesan memaksakan dan tidak juga melakukan penolakan pembahasan dalam pengertian hati-hati konsekuensinya.

Kisruh tersebut ditengahi dengan melakukan rapat terbuka anggota DPRD Dumai membahas tentang kesepakatan pembahasan RAPBD 2020 melalui fraksi-fraksi yang dipimpin lansung Zainal Abidin, SH didampingi Idrus, ST dan Sekretaris DPRD Dumai Fridarson sebagai pencatan notulen hasil rapat.

Hasil rapat dan pemaparan pendapat dari fraksi-fraksi, diungkapkan Syarifah sebagai juru bicara Fraksi Golkar menyatakan tidak setuju dan meminta APBD 2020 dibahas oleh anggota DPRD baru.

"Karena kejelasan tahapan anggota DPRD periode 2019-2024 dapat melaksanakan pembahasan tersebut karena masih ada rentang waktu dan mengikuti perintah partai untuk membahas pada anggota DPRD baru," ungkap Syarifah

Hal berbeda disampaikan juru bicara Fraksi Nasdem Sutrisno menyatakan fraksi Nasdem setuju dengan dasar dan asumsi karena khawatir aturan sanksi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kita setuju, jelas dalam dengan landasan aturan jika tidak dibahas maka sesuai waktu yang ditetapkan akan dikenakan sanksi 6 bulan dalam hak keuangan Pemerintah dan DPRD tidak dibayarkan," jelas Sutrisno.

Hal senada diungkapkan, Hasrizal sebagai juru bicara Fraksi PAN mengungkapkan setuju dibahas anggota DPRD periode 2014-2019 dengan alasan khawatir waktu tidak cukup untuk dibahas, dan deadline 10 November 2019 maka terkena sanksi Perkada.

"Untuk masalah Internal masih bisa ditentukan dan eksternal yang terlihat abstrak. Karena kita tidak mengetahui kapan petinggi partai menentukan Pimpinan DPRD dan tahapan tatib anggota DPRD baru," jelas ketua DPD PAN Dumai itu.

"Centang Perenang dengan permasalahan hukum, saya mengharapkan dengan pimpinan sekarang ini dapat bijaksana," tambah Hasrizal.

Dilanjut mewakili partai Hasan juru bicara PPP mengungkap setuju sebagai hak berpendapat anggota DPRD dengan menilai aturan berlaku dan sanksi yang dihadapi bagi anggota DPRD baru yaitu terputusnya hak keuangan selama 6 bulan.

"Saya berpendapat dari PPP sebagai anggota DPRD menyetujui dibahas karena mengingat aturan dan sanksi yang didapat terhadap anggota DPRD yang baru yaitu hak keuangan selama 6 bulan terputus," tutur Hasan.

Hal tersebut ditanggapi Suprianto juru bicara Demokrat menjelaskan pendapat berbeda sebagai anggota DPRD tidak setuju menimbang dan berpandangan positif artinya waktu yang tersiksa masih ada ruang untuk dilakukan pembahasan dan mengikuti perintah partai.

"Menurut saya sebagai anggota DPRD dalam pembahasan RAPBD 2020 saat ini dapat dilakukan dengan pikiran positif dan berharap anggota DPRD baru dapat sejalan dan satu pemikiran, sesuai perintah partai Demokrat kita tidak menyetujui untuk dibahas," tegas Suprianto.

Hal senada diungkapkan Johannes MP Tetelepta, SH, MH juru bicara Fraksi Gerindra menegaskan tidak setuju dibahas dengan alasan untuk mementingkan hak masyarakat banyak dan optimis hal tersebut selesai sesuai jadwal jika dilakukan anggota DPRD yang baru periode 2019-2024.

"Kami berbeda dengan kekhawatiran dengan tujuan yang baik, terkait proses pembahasan selalu dilakukan dengan regulasi dan mekanisme. Pembahasan masih bisa dikejar sebelum 11 November 2019. Khawatiran bisa diselesaikan karena ada 7 incumben anggota DPRD 2014-2019 menjabat kembali pasti memahami itu," jelas Aci sapaan akrabnya.

Juru bicara Fraksi PKS Edi Sepen mengungkap dan mengambil sikap tidak setuju bahwa rentang waktu masih ada dan tahapan tersebut masih ada.

"Pembahasan RAPBD 2020 dapat dilakukan oleh anggota DPRD yang baru, dengan demikian kami memutuskan pembahan tersebut tidak dibahas sekarang karena rentang waktu dan tahapan masih ada," tegasnya.

Disisi lain, Samuel Turnip, SH juru bicara Fraksi PDI-P mengatakan setuju dibahas sekarang karena tidak melanggar aturan alias legal dan mengenai aturan bahwa waktu tersiksa 10 hari dan ada rasa kekhawatiran karena proses jika dinilai secara normal.

"Jika dibahas sekarang kita setuju sampai tahapannya, jika tidak selesai dapat dilanjutkan dengan anggota DPRD baru dengan siksa waktu 10 hari. Demi kepentingan orang banyak jika bisa dibahas sampai waktunya kenapa tidak, jika tidak selesai ya dilanjutkan periode baru," jelasnya.

Setelah mendengar pendapat anggota DPRD Dumai melalui Fraksi-fraksi, pimpinan sidang membacakan hasil rapat dengan voting bahwa 3 Fraksi 1 Partai menyetujui yaitu Fraksi PAN, Fraksi NASDEM, Fraksi PDI-P dan Partai PPP. Selain itu, 3 Fraksi dan 1 Partai menyatakan tidak menyetujui dilakukan pembahasan sekarang yaitu Fraksi GERINDRA, Fraksi GOLKAR, Fraksi PKS dan Partai DEMOKRAT.

Dari kesimpulan pendapat tersebut voting dinilai draw atau berimbang, Zainal Abidin, SH menyimpulkan tidak memberikan keputusan dari kesimpulan hasil pendapat dan Voting tersebut dengan alasan didiamkan.

"Karena hasil Draw maka untuk pembahasan RAPBD 2020 didiamkan," kata Zainal menutup rapat tersebut.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan