Nasional

Kemendagri Cabut 1.665 Perda Bermasalah

Di mencontohkan adanya salah satu perda yang mewajibkan pembaruan izin IMB setiap lima tahun sekali. Peraturan yang dinilai memberatkan itu, kini sudah dicabut oleh pemda terkait. 

Ke depannya, Kemendagri masih mungkin akan mencabut sejumlah perda lain. "Kami sesuaikan dengan hasil evaluasi dan skala prioritas. Intinya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik," tutur Sony.

Saat disinggung tentang perda minuman keras (miras), dia menegaskan jika aturan itu tidak dicabut untuk saat ini. Namun, masih ada kemungkinan perda miras dicabut pada periode selanjutnya.

Bupati Gianyar, Bali, Anak Agung Gde Agung Bharata, mengatakan terkait pencabutan perda, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kemendagri. Namun, hingga saat ini belum ada informasi tentang perda yang dianggap bermasalah di Gianyar.

"Sejak ada wacana pencabutan perda-perda kami sudah komunikasikan. Tapi sampai saat ini belum ada perda kami yang disarankan untuk dicabut," tutur Agung.

Meski demikian, pihaknya tetap bersiap untuk kemungkinan evaluasi perda tahap berikutnya. Jika ada kemungkinan pencabutan perda, Agung menyatakan akan segera melakukan evaluasi.

"Kami juga akan mengevaluasi perda-perda yang ada," katanya menambahkan.*** (Republika.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan