Pendidikan

DPD Ferari Riau Gelar PKPA Oktober Mendatang

Ketua DPD Ferari Provinsi Riau, Noor Aufa,SH,CLA

PEKANBARU (MR) - Dewan Pimpinan Daerah Advokat Republik Indonesia (DPD Ferari) Provinsi Riau bekerjasama dengan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai segera melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang rencananya pada tanggal 24 - 26 Oktober 2019 di Batiqa Hotel Pekanbaru.

Pelaksanaan PKPA ini sendiri sebagai wujud pelaksanaan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana para lulusan sarjana hukum/sarjana hukum islam yang ingin terjun dalam profesi advokat diwajibkan terlebih dahulu mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat bekerjasama dengan perguruan tinggi. 

Setelah mendapat sertifikat PKPA, para peserta ini bisa mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dilaksanakan organisasi advokat, untuk kemudian dengan pengusulan oleh organisasi advokat bisa dimintakan pelantikan dan pengambilan sumpah advokat oleh Pengadilan Tinggi setempat sebagai syarat mendapat Berita Acara Sumpah Advokat dan Kartu Tanda Avokat.

Adapun materi-materi yang akan diberikan dalam PKPA ini sendiri terdiri dari materi-materi hukum acara dan kode etik advokat serta materi terkait hal-hal praktis dalam dunia advokat itu sendiri. Pemateri yang akan dihadirkan dalam PKPA ini sendiri, selain berasal dari DPD Ferari Riau juga pemateri dari kalangan akademisi hukum dan praktisi hukum seperti hakim dan kejaksaan atau kepolisian.

“Salah satu pemateri yang dihadirkan nantinya adalah Dr(jur) Dr (mp) Teguh Samudera, SH, MH yang juga adalah salah satu kuasa hukum Pasangan Calon Presiden dalam sengketa MK dalam Pilpres 2019 ini,” ungkap Alkhoviz Syukri Ketua Panita Pelaksana PKPA.

Dalam penyampaian materi PKPA sendiri, lanjutnya, lebih memperbanyak pengetahuan praktis dunia advokat yang berkisar 80% ditambah dengan pemahaman akan teori sekitar 20% sehingga para peserta diharapkan mampu terjun langsung dalam dunia praktis profesi advokat.

“Harapan kita, para peserta PKPA mampu melahirkan advokat yang sesuai dengan motto Ferari yatu profesional religius,” ungkap Alkhoviz.

Untuk syarat mengikuti PKPA sendiri, para peserta diharuskan mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi ijazah sarjana hukum/sarjana hukum islam yang dilegalisir basah, melampirkan pas photo 4x6, melampirkan photokopi KTP dan bukti setoran biaya yang telah ditetapkan.

Ketua DPD Ferari Provinsi Riau sendiri, Noor Aufa,SH,CLA, yang dimintai keterangannya menyebutkan pelaksanaan PKPA diharapkan mampu melakukan regenerasi advokat yang profesional dengan selalu mengedepankan etika dan adab dalam menjalankan profesinya.

“Sebagai salah satu organisasi advokat yang masih terbilang baru di Provinsi Riau ini, kita ingin melakukan tugas dalam membentuk advokat handal yang bukan hanya pintar dari sisi keilmuan namun juga selalu mendahulukan adab,” ujarnya. ***Rls




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan