Sempat Viral 3 Pria Diamankan Pakai Helikopter, Gakkum KLHK Tetapkan Tersangka
PANGKALAN KERINCI (MR) - Setelah melalui proses penyeldikan, satu dari tiga orang yang vidionya sempat viral karena diamankan menggunakan helikopter dari lapangan bola Desa Angkasa Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan seminggu yang lalu, akhirnya diterapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera II.
Satu tersangka tersebut adalah RS (40) Warga Desa Bukit Kesuma, pemilik lahan perkebunan sawit seluas 30 Ha yang terdapat di dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni RS sedangkan dua orang lagi masih berstatus sebagai saksi," ujar Kepala Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera II Edwar Hutapea melaui sambungan telepon seluler, Senin (23/9).
Kata Ia lagi, penerapan tersangka RS oleh PPNS KLHK setelah melalui proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta meminta pendapat para saksi ahli.
Sedangkan dua orang saksi yang juga turut diamankan bersama tersangka merupakan orang suruhan untuk melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan TNTN.
"Berdasarkan keterangan saksi menyebutkan mereka merupakan orang suruhan sedangkan pemilik lahan adalah RS," terangnya lagi.
Masih menurutnya, untuk tersangka RS saat ini dilakukan penahanan dan ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kulim, Kota Pekanbaru, Riau.
"Untuk saksi kita tidak lakukan penahanan. Jadi mereka sudah pulang ke rumah masing-masing," jelas Hutapea.
Dijelaskan Kepala Gakkum KLHK Sumatera II ini lagi, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada terlibat Corporasi mengingat lahan yang dirambah cukup luas," ucap dia.
Ditambahkannya, tersangka RS disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Ancaman hukumannya 1 hingga 5 tahun," kata Edwar Hutapea mengakhiri.
(ton).
