PENJELASAN POLEMIK TERKAIT RUU PEMASYARAKATAN

Diskusi dan Sosialisasi RUU Permasyarakatan di Rutan klas IIB Dumai, Pasal Cuti Bagi WBP Fokus Utama

DUMAI (MR) - Perwakilan mahasiswa/i STIA, STT, STIE dan para akademisi, Kamis (26/9), menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Serba guna Rutan klas IIB dumai dan dibuka oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Aldino Octalaperta serta bertindak sebagai moderator yaitu Mulkan Siregar dari Posbapas Rutan IIB Dumai.

Banyak hal yang dibahas pada saat diskusi ini dan salah satu point yang dibahas adalah meluruskan mengenai cuti bagi Warga Binaan.

Kepala Rutan Dumai Rindra Wardhana mengatakan banyak persepsi yang salah di masyarakat mengenai cuti ini, ia menambahkan cuti bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bukanlah hal yang baru, bahkan hal tersebut sudah dijelaskan di Undang-undang sebelumnya.

Foto: Salah satu peserta sosialisasi menanyakan persoalan RUU Pemasyarakatan

ia menambahkan seperti Cuti Bersama (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) serta izin luar biasa yang sebenarnya sudah ada dari dulu.

"Pada hari ini kami juga akan menjelaskan terkait kesimpang siuran masalah cuti untuk warga binaan, sebenarnya cuti itu sudah ada dari dulu lagi, namun mungkin ketidak tahuan masyarakat yang menganggap seolah-olah ini pasal baru. Oleh sebab itu kami mengundang adek-adek mahasiswa/i dan para akademisi untuk bisa kami jelaskan mengenai permasalahan ini dan kami berharap agar bisa diberitahukan ke masyarakat," Katanya.

Rindra juga mengatakan untuk syarat pengajuan cuti yang diinginkan tidaklah mudah, banyak proses yang harus dilewati oleh WBP untuk mendapatkannya.

"Untuk cuti sendiri itu persyaratannya tidaklah mudah, setelah WBP mengajukan persyaratan administratif ingin memperoleh cuti tersebut kita akan lakukan seperti Fit and Propert tes dan juga kita akan lihat apakah syarat-syarat subtantifnya terpenuhi jika tidak, maka kita akan tolak," Jelasnya.

Kegiatan Diskusi dan Sosialisasi ini pun diakhiri dengan Membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan agar RUU pemasyarakatan bisa segera disahkan.

 

Penulis: Didin Marican




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan