Riau

Gratifikasi, Mantan Kades Sering Ditahan Kejari Pelalawan

Mantan Kades Sering, Kecamatan Pelalawan HM Yunus.

PANGKALANKERINCI (MR) - Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selasih, Mantan Kepala Desa (Kades) Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau, HM Yunus K dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, mulai Selasa (8/10).

Penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalah gunaan jabatan dan Gratifikasi atas penerbitan 100 buah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah yang belum bersertifikat.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan hingga tanggal 27 Oktober 2019," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pelalawan Andre Antoni di Pangkalan Kerinci, Selasa (8/10).

Sebelumnya, kasus ini dalam penyidikan Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan. Setelah selesainya penyidikan atau P21 selanjutnya dilakukan proses tahap ll disertai penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Penuntut Umum atau Kejari Pelalawan.

"Dipenyidikan Tipikor Polres Pelalawan, tersangka M Yunus tidak ditahan dengan alasan sudah lanjut usia dan sakit-sakitan," terangnya.

Menurut Ia lagi, pelimpahan berkas beserta tersangka akan segera disempurnakan agar dapat dilimpahkan ke pengadilan secepatnya. "Kita telah membentuk tim penuntutan berkekuatan delapan orang jaksa saat masih dalam proses penyidikan polisi," ucapnya.

Ditambahkannya lagi, dari berkas pelimpahan yang kita terima untuk saat ini tersangkanya masih M Yunus. "Masih satu, M Yunus. Namun bila nanti dipersidangan terungkap adanya pihak lain kita akan koordinasikan kepihak penyidik polres," kata Andre Antoni mengakhiri. (ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan