Daerah

Diduga Tilap Dana Desa Rp 1,4 M Bendahara Desa Ditahan Polisi

PANGKALAN KERINCI (MR) - Setelah lebih dulu menahan AH (45), mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, kali ini polisi kembali menahan mantan bendaharanya berinisial NRS (30), Jumat (25/10) lalu.

NRS ditetapkan Unit Idik III Tipidkor Sat Reskrim Polres Pelalawan sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan APBDes Sungai Solok tahun anggaran 2017 dan 2018 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,4 Miliar.

Dalam keterangannya dihadapan para wartawan, Kapolres Pelalawan AKBP Hasyim Rusahondua menyebutkan penahanan tersangka NRS setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mantan Kades AH.

"Setelah melalui pulbuket yang cukup lama, akhirnya kita tetapkan NRS ikut serta bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri melakukan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Sungai Solok," ujarnya.

Ditambahkannnya lagi, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Penahanan tersangka NRS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/66/X/2019/Reskrim, Tanggal 25 Oktober 2019," ucapnya.

Kata Ia lagi, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi ADD dan DD ini. "Jadi sudah dua tersangka yang kita tahan, yaitu mantan Kades AH beserta bendaharanya NRS," tutup mantan Kapolres Rohul ini.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan