Dunia

Pria Ini divonis 1.503 Tahun Penjara, Akibat Cabuli Anak Selama 4 Tahun

Ilustrasi

Monitorriau.com - Seorang lelaki 41 tahun asal Fresno, California, Amerika Serikat dijatuhi vonis 1.503 tahun penjara. Lelaki itu didakwa atas perbuatan memperkosa putrinya selama empat tahun.

Dilansir dari republika, Ahad (23/10), pria itu mendapatkan pembacaan vonis hukuman pada Jumat (21/10). Ia menerima hukuman penjara paling lama yang pernah tercatat dalam sejarah pengadilan Fresno. 

AP tidak menyebutkan nama lelaki tersebut untuk menghindari identifikasi korban. AP juga tidak menyebut nama korban pelecehan seksual.

Seorang hakim pengadilan setempat menyatakan, pria itu bersalah atas 186 tuduhan kejahatan kekerasan seksual, termasuk puluhan kasus perkosaan di bawah umur. Jaksa mengatakan, korban diperkosa sebanyak dua sampai tiga kali sepekan, terhitung sejak Mei 2009 sampai dengan Mei 2013.

Pada Mei 2013, gadis itu selamat dari perbuatan keji ayahnya setelah memperoleh keberanian untuk melarikan diri. Hakim Edward Sarkisian yang menangani perkara itu mencatat bahwa lelaki bejat itu tidak pernah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Ia bahkan menyalahkan putrinya atas kondisi yang dia terima.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan