Hukrim

Curi Motor, Penjaga Malam di Bagan Sinembah Dicokok Polisi

ROHIL (MR) - Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polsek Bagansinembah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan Pemberatan 1 Unit Sepeda motor merek Honda Vario ESP dengan Nomor Polisi BM 5064 MV,Pada Ahad (03/10) satu bulan lalu,Sekira Pukul 03.30 WIB yang di lakukan tersangka Sopian Alian Pian  yang berpropesi sebagai penjaga malam.

Tersangka Sopian berhasil membawa kabur 1 Unit Sepeda motor milik Fatimah (60) setelah sebelumnya mencongkel jendela rumah korban Fatimah di Simpang Pujud Jalan Kenanga Kecamatan Bagan Sinembah Rohil.

Namun naas tersangka Sopian Alias Pian (25) yang kesehariannya bekerja sebagai seorang penjaga malam warga Simpang Pujud Perumnas Desa,Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Rohil belum sempat menikmati hasil curiannya di cokok satuan Reskrim Polsek Bagan Sinembah.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK yang di konfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH melalui pesan Whatt Shapp,Ahad (3/11) mengungkapkan,Kronologis kejadian kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi Rabu (03/10) 2019 lalu,sekira pukul 03.30 wib di TKP, setelah menerima laporan Pencurian dengan pemberatan barang oleh pelapor Fatimah (60) di Polsek Bagan Sinembah dengan LP/133 / XI /2019.

Dalam laporannya pelaku Fatimah (60) warga Simpang Pujud jalan Kecamatan Bagan Sinembah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 ESP, warna hitam dengan Nomor Polisi BM 5064 MV, Tahun 2018,Atas Nama Legiman di dalam rumahnya.

Fatimah melaporkan pencurian yang terjadi di rumahnya dilakukan pelaku dengan cara mencongkel daun jendela samping kiri rumahnya,lalu pelaku mengambil sepeda motor yang berada diruang tamu dan sebelum mengambil sepeda motor tersebut terlapor terlebih dahulu masuk kedalam kamar anak pelapor untuk mengambil kunci sepeda motor yang berada dibawah bantal anak pelapor," terang Juliandi.

"Setelah mengambil kunci sepeda motor pelaku juga mengambil handphone yang berada diatas tempat tidur anak pelapor kemudian mengeluarkan sepeda motor lewat pintu belakang rumah tersebut,namun naas saat pelaku ingin membawa kabur sepeda motor korban,anak pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah itu anak pelapor terbangun dan kemudian anak Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor," Papar Juliandi.

"Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian yang menimpannya ke Polsek Bagan Sinembah,atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 10 juta rupiah."Jelas Juliandi.

"Berbekal laporan ini lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu 1 bulan tetsangka berhasil di tangkap pada hari Ahad (03/11) sekira Pukul 02.00 WIB tim bersama barang bukti,di Pasar satu Dusun Bhakti Kepenghiluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya di warung saudara Posan dan langsung di gelandang ke hotel prodeo Mapolsek Bagan Sinembah guna penyelidikan lebih lanjut."Terang Mantan Kasat Narkoba ini.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pindana penjara selama 5 tahun."Pungkas Juliandi.(eka)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan