Hukrim

Polisi Tangkap Bandar Sabu beserta Barang Bukti Sebanyak 19 Paket

PANGKALAN KERINCI (MR) - Satres Narkoba Polres Pelalawan, Riau, berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu di Jalan Datuk Laksamana, Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (12/11/2019) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut Satres Narkoba berhasil mengamankan 19 paket Narkoba jenis Sabu seberat 7,55 gram, juga 2 pelaku dengan peran yang berbeda.

Kedua pelaku tersebut adalah Ed alias Bacok (40) laki-laki, warga Jalan Olahraga, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras yang merupakan bandar Sabu atau pengedar. Sedangkan RH alias Rudi (27) laki-laki, warga Jalan Datuk Laksemana, Desa Angkasa, Kecamatan Bandar Petalangan adalah kurir.

Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler di Pangkalan Kerinci, Rabu (13/11/2019).

Dalam penjelasannya, Edi Haryanto menyebutkan awal penangkapan ini berkat adanya informasi di Jalan Datuk Laksemana ada seorang pria yang membawa diduga narkotika jenis shabu. 

"Begitu terima info kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku," ujarnya.

Begitu menemukan pelaku, disaat yang tepat polisi langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga pelaku.

"Hasil interogasi ternyata pelaku hanya sebagai kurir dan lagi menunggu pembeli. Untuk Bandarnya adalah Ed alias Bacok," ungkap dia lagi.

Mendapat nama Ed alias Bacok sebagai pemilik barang, Tim Satres Narkoba kembali mengamankan pelaku di rumahnya.

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut," kata Mantan Kapolsek Teluk Meranti ini.***(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan