Daerah

Sesuai Perda, Pangkalan Gas Elpiji dan Apar Punya Rekomendasi

Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar.

PANGKALAN KERINCI (MR)  - Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pelalawan, Riau, menggelar simulasi antisipasi bahaya kebakaran bagi Pangkalan Gas Elpiji dan Penjual Alat Pemadam Kebakaran (Apar), di Pangkalan Kerinci, Jumat (27/12).

Instruktur Simulasi yang dilaksanakan langsung ditangani 4 personil Inspektur Pemadam Kebakaran yang saat ini dipunyai Satpol PP dan diikuti 26 dari 90 Pangkalan Gas Elpiji serta Apar yang ada di Pangkalan Kerinci. 

"Kita akan jadwalkan lagi bagi pangkalan yang belum sempat hadir kali ini," ujar Kasatpol PP dan Damkar Abu Bakar di Kantornya, Jumat (27/12).

Dijelaskannya, Simulasi ini untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan dan keamanan tempat dari Satpol PP dan Damkar agar mendapatkan pasokan Gas Elpiji dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) PT Pertamina (Persero) TBK.

"Setelah mengikuti simulasi baru diberikan rekomendasi dan Ini sesuai dengan peraturan Pemerintah dan juga Perda Kabupaten Pelalawan yang mengharuskan bagi pangkalan Elpiji dan pusat penjualan Apar mempunyai izin sesuai UU Migas," ucapnya.

Masih kata Ia lagi, Satpol PP dan Damkar berwenang untuk tidak memberikan rekomendasi dan menutup tempat usaha bila pengusaha pangkalan tidak mengikuti simulasi bahaya kebakaran. 

"Tim akan turun per triwulan kesetiap pangkalan dan pusat penjualan Apar. Apabila ditemukan tidak sesuai begitu juga dari laporan warga maka Satpol PP dan Damkar akan memberikan oeringatan. Bila tidak digubris maka Satpol berhak menutup tempat usaha dan tidak memberikan rekomendasi," kata Abu Bakar mengakhiri. 

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan