Lifestyle & Entertainment

TV Kabel Tanpa Hak Siar Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

MONITORRIAU.COM - Pemilik Local Cable Operator (LCO) PT Bintang Kejora diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, terkait dengan redistribusi Piala Dunia tanpa Hak Siar dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan denda sebesar Rp1 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang majelis Hakim PN Ternate yang dipimpin oleh Nova Loura Sasube, Selasa 17 Desember 2019. Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan pelanggaran ekonomi yang dimaksudkan dalam Pasal 25 ayat (2), melanggar pasal 118 ayat (1) UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Putusan tersebut mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak. Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, putusan pengadilan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yaitu terbukti adanya pelanggaran atas hak ekonomi lembaga penyiaran dalam bentuk menyiarkan ulang sebuah karya siaran.

"Dengan adanya sanksi hukuman bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran atas karya siaran maka hal ini dapat menjadikan pembelajaran untuk pihak-pihak lainnya agar berhati-hati dalam melakukan penyiaran ulang karya siaran, untuk terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak," kata Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Direktorat Hak Cipta & Desain Industri, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Agung Damarsasongko, di Jakarta, Kamis 26 Desember 2019.

Di Indonesia, pembajakan hak siar memang masih menjadi masalah dan merugikan pemegang hak siar dan juga merugikan masyarakat karena membeli produk ilegal. Praktik Pembajakan Hak Siar oleh LCO dengan melakukan redistribusi dan komersialisasi.

"Saya menyarankan agar pihak pihak yang melakukan pemanfaatan atau penggunaan karya cipta secara komersial untuk dapat terlebih dahulu mendapatkan izin dari pemegang hak dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Penyelenggaraan penyiaran sendiri sangat erat kaitannya dengan Hak Siar. Terdapat tiga regulasi yang memayunginya yaitu UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, UU HKI 28 Tahun 2014 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran terkait dengan redistribusi dan komersialisai tanpa izin dari pemilik content (tanpa Hak Siar) merupakan pelanggaran berat dan berlapis serta hukuman pidana penjara diatas dari 5 tahun.

Senada, Ketua Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) Ade Tjendra mengingatkan Pasal 25 ayat 3 UU HKI No. 28 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyebaran tanpa izin dengan tujuan komersial atas konten karya siaran Lembaga Penyiaran.

"Kita berharap semua stakeholder penyiaran yang terlibat baik penyelenggara maupun masyarakat sendiri harus bersama-sama mematuhi regulasi yang berlaku dan oleh karena itu, mari kita bersama-sama memajukan Industri Penyiaran di Indonesia dengan kompetisi yang sehat," ujar Ade.*** (okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan