Hukrim

Miliki Sabu Seberat 1,77 Gram, Seorang Warga Tasik Indah di Tangkap Polisi

PANGKALAN KERINCI (MR) - Membuka tahun 2020, Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkotika Jenis Sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 1,77 gram dari lokasi Jalan Koridor PT Rapp KM 60 Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Senin (6/1/2020) malam.

Dari pengungkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial Wa (41) pekerjaan wiraswasta, warga Jalan Koridor PT Rapp KM 60 Dusun Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

"Dari tangan pelaku, kita (polisi, red) berhasil menyita 8 paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,77 gram," ujar Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Pol Edi Haryanto melalui sambungan seluler, Selasa (7/1/2020).

Dijelaskannya lagi, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba dari warga masyarakat yang menyebutkan dilokasi Tasik Indah akan terjadi transaksi Narkoba.

Berdasarkan info tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang berada didalam rumah. Kemudian langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan rumah.

"Tidak ingin buruannya lolos polisi langsung menangkap pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pelalawan guna pengusutan lebih lanjut," kata Mantan Kapolsek Teluk Meranti ini mengakhiri.***(ton)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan