Daerah

PN Pelalawan Gelar Sidang Karhutla PT SSS

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali menggelar sidang lanjutan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melibatkan perseorangan dan juga korporasi di Pangkalan Kerinci, Selasa (14/1) sore.

Sidang kali ini dipimpin Majelis Hakim Bambang Setyawan SH MH didampingi Ria Ayu Rosalin SH MH dan Nurahmi SH MH sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan dihadiri Martalius SH, Yongki Arvius SH MH dan Rahmat SH.

Duduk sebagai terdakwa perseorangan adalah Alwi Omni Harahap yang merupakan menejer PT SSS, sedangkan korporasi diwakili Eben Ezer Lingga yang tidak lain adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Kedua terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum (PH) Makhfuzat Zein, SH.

Dalam persidangan yang digelar kali ini, mendengarkan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak perseorangan maupun korporasi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kepala Desa Kuala Panduk  Tom Jon. 

Dalam keterangannya Tom Jon yang merupakan Kepala Desa sejak tahun 2015 mengakui adanya karhutla yang terjadi di desanya. Namun saat dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait dengan tapal batas desa dengan perusahaan, juga lahan yang terbakar maupun keabsahan surat tanah, saksi selalu menjawab tidak tahu.

"Tidak tahu majelis," ujarnya dengan wajah yang terlihat tegang.

Ternyata jawaban itu membuat tim JPU juga terlihat gusar, sehingga dengan sedikit tinggi JPU Yongki Arvius SH MH langsung kembali mengingatkan saksi terkait tanda tangan dan juga pernyataannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Harap dengar saudara saksi, saya bacakan kembali pernyataan saudara. Ini sekedar mengingatkan yang terlupa," jelasnya.

Namun saat JPU Martalius SH menanyakan tentang keterlibatan perusahaan dalam pencegahan Karhutla di Desa Kuala Panduk, dengan santai Tom Jon menyebutkan perusahaan ada berkontribusi dengan melakukan sosialisasi kepada warga tentang bahaya karhutla. Tidak itu saja perusahaan juga memasang plang pengumuman dan spanduk serta memberikan alat untuk antisipasi bahaya karhutla.

"Benar pak, pihak perusahan ada melaksanakan sosialisasi. Sudah 3 kali melakukan pelatihan terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di desanya. Juga pemasangan plang dan spanduk maupun selebaran juga pemberian alat pencegahan Karhutla," ungkapnya lagi.

Untuk mempertegas betapa tingginya komitmen perusahaan terhadap bahaya Karhutla, Dirut PT SSS Eben Ezer Lingga yang juga berkesempatan memberikan pertanyaan tentang adanya MPA, menara pemantau api dan juga peralatan drone milik perusahan disaat karhutla terjadi.

"Benar, saat saya sampai sudah banyak MPA dan karyawan PT SSS dilokasi karhutla. Selain itu dilokasi juga ada menara pemantau api, embung maupun peralatan drone. Tidak itu saja pihak perusahan juga ada memberikan reward sebesar Rp 50 Juta bagi Desa yang bisa menjaga terjadinya Karhutla," kata Tom Jon mengakhiri pertanyaan terakhir dari Dirut PT SSS Eben Ezer Lingga.

Usai saksi Tom Jon memberikan keterangan dilanjutkan kembali dengan mendengarkan keterangan saksi yang lainnya. Untuk sidang kali ini pihak perusahan menghadirkan 8 saksi yang meringankan.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan