Daerah

Mediasi Pilkades Sei Sanggul Dihadiri Plt Kadis PMD dan Camat Panai Hilir

LABUHANBATU (MR) - Mediasi yang dihadiri Plt Kadis PMD Abdi Jaya Pohan, Camat Panai Hilir Hadmasyah dan 3 para Kandidat Calon Kades Sei Sanggul dilaksanakan di ruang kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (28/1/2020).

Sebelumnya, pihak penggugat dari salah satu calon kepala desa yg bernama Harmen menuntut pemilihan ulang Pilkades Sei Sanggul yang di duga adanya tindak kecurangan yg di lakukan Pihak Panitia Pelaksana Pilkades. 

Dalam Gugatan nya itu, disebutkan ada beberapa poin tindak kecurangan yang dilakukan Panitia Pelaksana antara lain :

Pertama, amburadulnya susunan kepengurusan Panitia yang tidak sesuai dengan SK masuknya Kadus, Kaur Desa, yang bukan tercantum didalam susunan Panitia Pilkades yang dianggap ridak netral.

Kedua, system yg di bangun Panitia tidak Kondusif, sehingga Masyarakat bingung untuk masuk ke TPS karena lokasi TPS sudah dipenuhi masyarakat sehingga mengakibatkan.

a. Tidak menentunya meja panitia.

b. Tidak tentunya pintu masuk dan pintu keluar sehingga bagi masyarakat yg sudah memberikan hak pilih nya tidak melaksanakan sidik jari dan tetap berada di lokasi TPS. 

c. Saksi saksi dari kandidat tidak dapat memonitoring apa yg terjadi di TPS. 

d. 10 bilik suara yg di buat panitia tidak berfungsi sebagaimana mestinya. 

e. Sulit nya masyarakat yg membawa surat undangan untuk mendapatkan surat suara.

f. Menumpuk nya surat suara di meja panitia mengakibatkan jenuh nya masyarakat menunggu panggilan untuk mendapatkan surat suara. 

g. Akibat system yg tidak kondusif, seribu masyarakat yg tidak dapat memberikan hak pilihnya.

Dan berdasarkan temuan saudara Sapai/Unyil adanya salah seorang masyarakat bernama Dirham/ Atan Nanik yang mengumpul surat undangan yg di ambil langsung dari tangan masyarakat dan sekaligus memberikan ke meja panitia untuk mendapatkan surat suara.

Dalam gugatan nya tersebut salah satu calon Kades yg Bernama Harmen meminta kepada Pihak Panitia Pelaksana Pilkades untuk menjawab gugatan yg di berikan ketiga Calon Kades tersebut.

Namun dalam rapat tersebut, awalnya Pihak panitia enggan menjawab gugatan yg di pertanyakan Calon Kades tersebut dengan alasan isi gugatan tersebut merupakan kebohongan yang sudah direkayasa. 

"Kami tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena semua isi gugatan dan tanda tangan yg ada di gugatan tersebut merupakan kebohongan," ucap salah satu Panitia pelaksana Pilkades. 

Namun ditengah rapat, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yg bertindak Profesional meminta kepada Panitia untuk menjawab pertanyaan yg di berikan oleh Calon Kades tersebut dengan Klarifikasi tentang gugatan tersebut. 

"Saya meminta pada panitia untuk klarifikasi dan menjawab gugatan tersebut," ucapnya.

Panitia Pelaksana Pilkades menjelaskan beberapa gugatan yg dilakukan ketiga Calon Kades tersebut semua tidak benar.

Salah satu panitia menyebutkan sudah merancang dengan semaksimal mungkin yg sudah sesuai dengan SK.

"Kami sudah rancang semua dengan semaksimal mungkin sesuai dengan SK, kadus hanya membantu dalam kelancaran Pilkades sesuai Perda, Meja juga sudah di susun dengan baik, dengan adanya bilik suara, papan pengumuman, bahkan petunjuk nya juga ada di tempat," ucapnya. 

Menindak lanjuti dalam agenda rapat tersebut, Plt PMD Labuhanbatu akan melaporkan masalah ini dulu dan menunggu keputusan dari Bupati. 

"Kita akan laporkan dulu masalah ini ke kabupaten dan Bupati, kita tunggu hasil keputusan nya dulu ya" tutupnya. (andi)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan