Ekonomi

Waduh...!!! Diduga Gelapkan PPN, Management Hotel Comfort Terancam Pidana

DUMAI (MR) - Diduga melakukan penggelapan dan manipulasi data pendapatan  dalam melakukan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Hotel Comfort yang beroperasi di Dumai bisa dikenakan  sanksi hukuman pidana.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang  ketentuan perpajakan, Dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Sanksi ini dtambah dengan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Demikian disampaikan Hendra Gunawan, Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indinesia (GNPK-RI) kota Dumai dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2016) siang di Dumai.

“Kita minta agar pihak hukum punya niat baik mengungkap kasus ini, jika memang ada bukti kuat segera dipidanakan,” ujarnya.

Masih menurut dirinya mengatakan sangat wajar jika ada asumsi negative yang berkembang saat ini ditengah masyarakat kalau hotel tersebut diduga  melakukan penggelapan  setoran PPN karena, perbandingan perbedaannya cukup signifikan  dengan salah satu hotel berbintang yang ada di kota Dumai.

“Sesuai data yang kami peroleh perbedaanya cukup jauh dengan salah satu hotel dalam kurun waktu yang sama,” pungkasnya.*** (uj)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan