Hukrim

Pemasok Shabu Para Supir Sawit Di Ujung Tanjung Cokok Saat Di Gubuk Kebun Sawit

BANJAR XII (MR) - Jajaran Sat Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu Sabda Firza Eldika Alias Sabda Bin Ngatimin (24) yang berpropesi supir sawit,Selasa (04/02) Sekira Pukul 19.00 WIB.

Warga Jalan Lintas Riau Sumut Desa Seruni Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ini ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Rohil,saat berada di sebuah gubuk di perkebunan sawit Jalan Lintas Riau-Sumut Ujung Tanjung Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir saat asik mengisap sabu-sabu.

Demikian di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa,SIK,
melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP Juliandi,SH yang di Konfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Herman Pelani,SH,SH,Rabu (5/02) melalui telepone selulernya.

"Pelaku SF ini,pemakai juga pemasok shabu ke teman-temannya para supir sawit di jalan lintas Ujungtanjung,"Terang Kasat.

Sementara kronologis penangkapan tersangka SF ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan. Lintas Ujung Tanjung Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir ada transaksi sabu - sabu di sebuah gubuk di perkebunan sawit.

Mendapat informasi ini lalau Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani, SH, memerintahkan Kanit 1 IPDA Reymon Basir,SH dan team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Jalan Lintas Ujung Tanjung Kelurahan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Dan setelah melakukan penyintaian pada hari Selasa,(4/02) sekira pukul 19.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang mengkomsumsi narkoba jenis sabu-sabu bersama 1 orang teman yang bernama Madi yang kabur saat di lakukan penangkapan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dilakukan penggerebekan tersangka SF berhasil diamakan beserta barang bukti 1 bungkus rokok magnum mild yang berisi 1 buah paket kecil dan 1 buah Paket sedang plastic bening yang berisikan cristal bening di duga naarkotika jenis shabu seberat 4,53 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Alat hisab (bong), 1 unit hand phone merk oppo F9, 1 buah mancis, 1 buah gunting, Sementara temannya Madi melarikan diri saat penankapan.

"Tersangka SF beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut,peran tersangka SF ini sebagai pengedar dan pemakai narkotika diduga jenis Sabu Sabu.(eka).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan