Hukrim

Wanita 44 Tahun di Pelangiran Ini sedang Menunggu Kiriman Narkoba

TEMBILAHAN (MR) - Berinisial LS (44) terpaksa diamankan petugas kepolisian, Jumat (7/2/2020) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

Pasalnya, wanita asal Simpang Kiri, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran ini diduga terlibat tinda pidana Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil), AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubbag Humas, AKP Warno Akman menyebutkan, dari dugaan ini berhasil diamankan barang bukti diantaranya berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu-sabu.



"Terduga diamankan di Cafe 24 Simpang Kiri Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran," kata Warno, Minggu (9/2/2020).

Dia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Simpang tentang adanya titipan paket dalam kotak kardus kecil yang mencurigakan yang dititipkan oleh seseorang berinisial HD yang masih dalam lidik.

Saat itu, yang dititipkan HD ini ditujukan kepada pelaku LS melalui Speedboad dari Tembilahan ke Simpang Kiri.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjutnya, personil Polsek Pelangiran langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa LS yang sedang menunggu barang titipan atau kiriman tersebut.

"Kasus tersebut sudab dilimpahkan Ke Satresnarkoba Polres Inhil," tutupnya. (mir)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan