Daerah

Menolak Lupa terhadap PT. PSJ Formasi Riau Pertanyakan Denda Rp5 Miliar

Direktur LSM Formasi Riau Dr Nurul Huda SH MH

PANGKALAN KERINCI (MR) - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Provinsi Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH MH mempertanyakan eksekusi denda Rp5 Miliar terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) apakah telah diselesaikan pihak Kejari Pelalawan atau belum.

"Kita ingin Kejari Pelalawan selaku eksekutor dari denda Rp5 M dari PT PSJ lebih terbuka. Kapan eksekusi tersebut akan dilakukan jangan ditutupi," ujarnya di Pekanbaru, Minggu (29/3).

Dijelaskannya, Denda sebesar Rp5 Miliar tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 Tanggal 17 Desember 2018, dimana PT PSJ melakukan tindak pidana dengan mendirikan usaha perkebunan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). 

"Untuk itu mereka didenda Rp5 M dan lahan seluas 3.323 Ha dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui dinas LHK Provinsi Riau cq PT Nusa Wana Raya (NWR)," terang dia.

Masih kata praktisi Hukum ini lagi, Informasi yang diterima pihaknya denda tersebut baru dibayarkan sekitar Rp500 Juta.

"Sebaiknya pihak kejari harus terbuka kepada publik atas dasar apa denda Rp5 Milliar itu bisa dicicil pembayarannya.Tolonglah eksekusi itu segera dituntaskan. Jangan perlihatkan ketidakadilan itu secara telanjang kepada rakyat ini," kata Nurul Huda dengan wajah yang terlihat kecewa.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan