Hukrim

Dewan dan Lawyer Muda Ini Tanggapi soal Pembebasan Napi Rutan Dumai

Anggota DPRD Dumai Edison SH dan Lawyer Agus Susanto SH

DUMAI (MR) - Secara bertahap, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai membebaskan 122 tahanan yang mendapatkan asimilasi. 

Asimilasi diberikan setelah terbitnya Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapida dan anak melalui program Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Menanggapi hal ini, Edison, SH, anggota DPRD Kota Dumai dari komisi 1 mengatakan pembebasan itu tentunya harus ada  kriteria tertentu.

Paling tidaknya mereka dalam lapas harus berkelakuan baik, artinya ada tingkat perubahan yang mendasar pada para napi yang dibebaskan.

Edison juga menyinggung efek negatif dari pembebasan  tersebut. Jika mereka benar-benar sudah tobat menjadi lebih baik, hal tersebut tentunya sangat bagus. Yang ditakutkan seperti  berita dari beberapa daerah, ada napi yang mendapat asimilasi setelah keluar dia kembali melanggar hukum.

"Jadi dalam pembebasan tersebut harus banyak melihat sisi jangan melihat dari satu sisi saja," ungkap politisi Partai Golkar ini. 

Harapan dan imbauan Edison, kepada masyarakat dapat menerima napi yang telah dibebaskan dengan baik karena mereka adalah dari kita juga.

Mungkin saja apa yang dilakukan mereka sebelumya adalah kekhilafan dan mungkin ada beberapa faktor yang membuat mereka berbuat khilaf.

"Mari kita bimbing mereka dan beri kepercayaan lagi pada mereka sehingga mereka percaya diri kembali. Pemerintah juga tidak boleh lepas tangan begitu saja, harus membimbing dan membina mereka dalam segala hal dan aspek, " Imbaunya.

Sementara itu, Lawyer Muda Kota Dumai Agus Susanto, SH mengatakan pembebasan Napi di Rutan Dumai dilakukan secara bertahap.

Secara kongkrit, pemeritah belum memberikan penjelasan relevansi pembebasan atau asimilasi tersebut. Sehingga hal ini Menimbulkan  Perdebatan dikalangan masyarakat banyak dan pembicaraan publik.

"Untuk itu, kepada masyarakat dan pemerintah adanya asimilasi ini, jangan hanya membebaskan mereka tanpa ada melakukan kontroling yang baik. Kepada masyarakat Diharapkan tetap terima mereka dengan baik kerena mereka adalah bagian dari kita juga, " Pungkasnya. ***

Penulis: Roni iriandani
Lembaga Pendidikan Wartawan
PJC Dumai Angkatan II




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan