Ekonomi

Pengusaha Kuliner di Kabupaten OKU Sambut Baik Aturan Take Away, Demi Berantas Covid-19

OKU (MR) - Penerapan aturan dilarang berkumpul untuk mengurangi penyebaran covid-19 bisa dibilang cukup efektif, namun hal tersebut berdampak pada pergerakan ekonomi masyarakat yang cendrung menurun. 

Tempat-tempat keramaian banyak ditutup, sehingga perputaran uang juga berjalan melambat, hal ini terlihat banyaknya usaha masyarakat yang tidak beroperasi dengan baik sebagaimana mestinya.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan memberlakukan aturan terhadap warung-warung kopi dan cafe dengan melarang untuk menerima tamu secara berkelompok.

Pengusaha kuliner disarankan untuk melakukan penjualan take away (pelanggan membawa pesanan pulang ke rumah), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin merebak di masyarakat. 

"Peraturan tersebut sudah berjalan lebih kurang satu bulan terakhir, " kata Mario Restu Prayogi pengusaha Bandol Cafe di Jalan Ahmad Yani 2, Air Kerang, Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, Minggu (19/04/2020). 

Dijelaskannya, sebelum covid-19 menyebar luas di masyarakat, pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di  Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu cukup baik dan mulai banyak digemari anak-anak muda.

Usaha yang dijalankan bermacam-macam dan sangat kreatif untuk mendukung perputaran roda perekonomian, salah satunya usaha warung kopi atau cafe-cafe tempat berkumpul yang digandrungi kawula muda.

Proses jual beli untuk tiga bulan terakhir turun sangat drastis mengikuti tren perekonomian nasional, khusus di bulan ini penjualan anjlok 50 persen sampai 75persen, hal ini disebabkan berkurangnya pengunjung setiap harinya, minat beli masyarakat juga cendrung menurun dibandingkan hari-hari biasa sebelum mewabahnya covid-19.

"Penjualan pun hanya bisa dilakukan take away dan tidak dibolehkan melayani pelanggan ditempat, sehingga karyawan sebagian terpaksa dirumahkan, ini sangat menyedihkan dan merugikan banyak orang namun bagaimanapun harus diterapkan demi kesehatan bersama, " Ujarnya. 

"Saya secara pribadi mendukung aturan yang telah diterapkan pemerintah saat ini walaupun di satu sisi sangat memberatkan pelaku usaha kecil menengah seperti kami, namun  peraturan ini harus diterapkan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 yang semakin meluas, " Kata Mario lagi. 

Harapannya tentu semua masyarakat mengikuti anjuran dan aturan pemerintah demi kebaikan dan kelancaran bersama dan semoga pemerintah selalu sigap dan cepat menanggulangi masalah ini.

Harusnya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak dini demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di kalangan masyarakat, walaupun konsekuensinya terhadap perekonomian akan banyak yang dirugikan.

"Di saat seperti ini pemerintah harus hadir kepada masyarakat dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan secara merata dan adil," Pungkasnya. 

 

Penulis: Videl Tania Pratama
Lembaga Pendidikan Wartawan
PJC Dumai Angkatan II

 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan