Riau

Kepala Dinas Di Bengkalis Dilarang Keluar Daerah sampai APBD 2017 Disahkan

Bupati Bengkalis Amril Mukminin , SE ., MM

Bengkalis ( MR ) - Bupati Amril Mukminin, melarang seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk tidak melaksanakan tugas luar daerah sampai disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun 2017. 

"Selama pembahasan dan sampai disahkannya APBD 2017, seluruh Kepala PD dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis agar tak melakukan perjalan dinas keluar daerah. Kecuali untuk tugas kedinasan yang benar-benar sangat penting bagi kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat," tegas Amril, Minggu (11/12/2016).

Amril mengatakan itu usai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bengkalis di Duri, Kecamatan Mandau.

Bupati Amril menambahkan, hal tersebut wajib dilaksanakan seluruh Kepala PD dan pejabat di Pemkab Bengkalis dalam rangka mempermudah koordinasi dalam rangka persiapan pembahasan APBD 2017.

"Jika sewaktu-waktu ada yang perlu dikoordinasikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun DPRD Bengkalis, tak ada istilah kendala hanya karena ada Kepala PD atau pejabat yang keluar daerah," ujarnya.

Selain Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah H Arianto dan Kepala Bappeda H Jondi Indra Bustian, ikut hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Plt Asisten Tata Praja Hj Umi Kalsum dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra,

Kemudian, Asisten Administrasi Umum H TS Ilyas, Plt Kadis Pekerjaan Umum (PU) Tarmizi, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Yuhelmi, serta sejumlah Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Kepala Bidang di Bappeda dan Dinas PU.***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan