Hukrim

Setubuhi dan Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Duda Terancam 15 Tahun Penjara

PEKANBARU (MR) - Akibat perilaku bejatnya, menyetubuhi & membawa kabur anak di bawah umur, Odik (37) diringkus polisi. 

Kini, duda pekerja bengkel ini mendekam di tahanan Mapolresta Pekanbaru. Ancaman hukuman 15 tahun penjara, menunggunya.

Polisi butuh waktu 6 bulan untuk menghentikan prilaku bejat Odik, warga Kubang Raya, Pekanbaru itu. 

Bayangkan, ibu korban gadis berusia 15 tahun itu, sudah melapor ke Mapolresta Pekanbaru Februari silam.

Laporan polisi dibuat, atas pengakuan korban pada ibunya, bahwa korban disetubuhi Odik.

Tetapi, Odik keburu kabur dari Pekanbaru. Keadaan makin runyam, saat April 2020, Odik dengan bujuk rayunya berhasil membawa kabur korbannya.

Ibunya terus berupaya, siang dan malam mencari keberadaan anaknya. Barulah akhir Juli ada orang yang memberitahu keberadaan Odik dan korbannya.

Imformasi itu menyebut, Odik beserta korbannya berada sekitar Padang Panjang, Sumatera Barat. Ibu korban segera berangkat ke sana dan langsung meminta bantuan polisi setempat.

Sayang, Odik dan korban sudah kabur ke Lampung.Pihak kepolisian segera koordinasi dengan Kepolusian di Lampung.

Tanggal 4 Agustus silam, petugas Kepolisian Lampung meringkus Odik di sebuah rumah makan, saat Odik berencana mau bawa korban  kabur ke Jakarta.

Petugas dari Mapolresta Pekanbaru menjemput Odik sedangkan korban dan ibunya dudah kembali ke Pekanbaru.

Saat ini, Odik mendekam.di sel tahanan Mapollresta Pekanbaru, untuk.menjalani proses hukum.selanjutnya.

"Tersangka sefang menjalani pemeriksaan," kata seorang opsir di Mapolresta Pekanbaru, membenarkan penangkapan Odik.

Sedang Odik bakal diancam pasal berlapis, yakni Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu apa hukuman bagi para pemangsa anak dibawah umur tersebut?. Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di  “Pasal 76E: 

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Ancaman hukumannya,maksimal 15 tahun penjara. (*)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan