Daerah

Diduga Tidak Kantongi Izin, WNA Asal Pakistan Bebas Menjalankan Usahanya

LABUHANBATU (MR) - Diduga tidak memiliki Izin, Nasir Mehmood Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bebas menjalankan Usaha Ekspor/Impor Lidi Kelapa Sawit di Lingkungan Pemancar, Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara.

Kegiatan Usaha yang dilakukan seorang warga asing asal Pakistan tersebut tidak memiliki Izin, jelas telah melanggar ketentuan Peraturan  Presiden No.44 Tahun 2016 tentang Persyaratan Usaha Penanaman Modal, Yang merangkum ketentuan Penanaman Modal Asing.

Mempekerjakan Karyawan lebih dari 10 Perusahaan wajib memiliki izin ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011, Ketentuan terkait jaminan sosial tenaga kerja telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau UU BPJS.  Dengan UU BPJS tersebut, dibentuk 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Pada dasarnya, setiap orang (termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia) wajib menjadi peserta program jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial telah diatur lebih lanjut di dalam PP Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, dengan perubahan terakhir yaitu PP Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sanksi Tidak Mendaftarkan Program BPJS Perusahaan, Pihak perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta pada BPJS. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayarkan upah paling sedikit Rp1 juta per bulan, juga wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Ketentuan tersebut telah diatur di dalam PP Nomor 84 Tahun 2013. Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan sebagai Peserta pada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut dapat berupa, Teguran tertulis, yang dilakukan oleh pihak BPJS , Denda,yang dilakukan oleh pihak BPJS dan Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, yang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan permintaan pihak BPJS.

Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu yang dimaksud meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan.

Selain tidak memiliki Izin Ketenagakerjaan, Bentuk Usaha yang dilakukan oleh Warga Negara Asing tersebut terbilang Ilegal karena tidak mengantongi Izin Gudang dan Izin Timbun Bahan-Bahan yang mudah Terbakar sehingga menimbulkan kecemasan terhadap masyarakat yang ada di lingkungan Gudang tersebut.

Ironis nya, keberadaan seorang Warga Asing yang diketahui merupakan Warga Negara Pakistan Tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Perangkat Daerah Seperti Kelurahan Maupun Kecamatan.

"Iya kita memang belum tahu keberadaan warga asing itu dan sama sekali tidak ada laporan dari kelurahan kepada saya,"ucap Camat Rantau Utara Turing Ritonga Selasa (11/08/2020) saat ditemui di ruang kerjanya.

Turing juga mengatakan akan segera menindaklanjuti atas Usaha yang dilakukan seorang warga asing dimana ditemukan pelanggaran-pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.

"Kita akan tindaklanjuti usaha sapu lidi tersebut sesuai undang-undang yang ada, karena saya baru tau keberadaan seorang WNA asal Pakistan,"tutupnya. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan