Riau

Pemkab Pelalawan Menggelar Rakor Terkait Protokol Kesehatan

PANGKALAN KERINCI (MR) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan menggelar rapat koordinasi (rakor) penegakan  hukum protokol kesehatan dan pengendalian carona virus  disease 2019 (covid-19) yang diselenggarakan di kantor Bappeda, Kamis(17/9). 

Dalam rapat tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, menekankan kembali tentang pentingnya sanksi dalam penerapan protokol kesehatan saat Pilkada Kabupaten  Pelalawan 2020 digelar.

“Semakin mendekati pelaksanaan pilkada, tidak menutup kemungkinan terdapat kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Tentu ini sangat rawan dan berpotensi cukup rawan. Ini yang harus kita antisipasi bersama-sama,” ujarnya.
 
Untuk itu Ia, meminta agar penyelenggara pemilu dapat bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan juga seluruh eleman masyarakat tentang bahaya covid-19.

"Patuhilah protokol kesehatan menjelang pilkada ini dan saya sangat mengharapkan adanya sanksi yang tegas terhadap para pelanggar peraturan bupati tersebut" terangnya.

Kesempatan itu Ia juga menyebutkan Polres Pelalawan sendiri sudah menerapkan pendispilan dengan memakai UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian serta UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karentina Kesehatan juga Kepmenkes Nomor 612 Tahun 2020.
 
"Karenanya kita sangat mengharapkan Pemkab Pelalawan dapat menerbitkan perda yang berisi sanksi bagi warga masyarakat yang tidak memakai masker sehingga hal ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid19 didaerah kita," ungkapnya.
 
Menanggapi pernyataan Kapolres ini, Wakil Bupati Pelalawan Zardewan nenyebutkan bahwa Kabupaten Pelalawan telah mempunyai Perbup terkait Covid19 yakni Perbup Nomor 22 Tahun 2020 Tentang PSBB serta Perbup Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Penerapan New Normal.

"Memang dalam kedua perbup tersebut sanksi hanya berbentuk sanksi peringatan berupa teguran sedangkan perbup yang satu lagi berbentuk penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku usaha UMKM," jelasnya.

Namun untuk penerapan sanksi yang lebih dari peringatan dan imbauan, mantan Sekda Kabupaten Pelalawan ini meminta akan berkordinasi terlebih dulu.

"Kita akan berkoordinasi baik dengan forkopimda maupun dengan para wakil rakyat," katanya mengakhiri.

(ton).




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan