Hukrim

Polsek Bukit Kapur Kota Dumai Ringkus Satu Orang Tersangka Kasus 303

DUMAI (MR) - Satu orang tersangka kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (Togel) berhasil diringkus Polsek Bukit Kapur kota Dumai di sebuah warung yang berada di jalan Simpang Pasir, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Sabtu (19/9/2020).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK saat dikonfirmasi membenarkan soal penangkapan tersebut, dikatakannya penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya praktik jual nomor togel.

"Benar, hari Sabtu semalam tim dari polsek berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (57) yang berprofesi sebagai penjual nomor togel," ujar AKP Akira Ceria, Minggu (20/9/2020) kepada awak media.

Ditambahkannya, pada saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan hp milik tersangka dan setelah dicek sms serta alpikasi WhatsApp nya ditemukan bukti angka penjualan judi jenis togel, dan disaku celananya didapat uang yang diduga hasil penjualan nomor togel sebanyak Rp 1.320.000.

"Kini tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Bukit Kapur, dan untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 303 KUHPidana," pungkas AKP Akira Ceria selaku Kapolsek Bukit Kapur kota Dumai.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan