FJPP

Walikota Pekanbaru Teken Perwako Mengenai OTG

PEKANBARU (MR) - Peraturan walikota (Perwako) tentang isolasi mandiri bagi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 telah diberlakukan. Camat, Lurah hingga Ketua Rukun Tetangga (RT) diminta berperan aktif.

Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, Perwako itu berlaku efektif sejak ditandatangani Wali kota Pekanbaru Dr Firdaus MT. "Sudah ditandatangani pak Wali kota kemarin. Sudah berlaku," kata Zaini, Ahad (18/10/2020).

Saat ini, lebih dari 1.000 OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Kondisi itu, dikatakan Zaini, bisa dikhawatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar.

"Jadi dengan Perwako tersebut, Camat, Lurah, dan RT/RW diminta bekerjasama dengan Puskesmas untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah. Saat ini lebih 1.000 OTG isolasi di rumah," jelasnya.

Selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi di bawah pengawasan pemerintah.

Pemerintah Kota Pekanbaru menyediakan Rusunawa Rejosari sebagai tempat isolasi mandiri bagi OTG. Kebutuhan dan pengobatan pasien yang menjalani isolasi di fasilitas yang disiapkan pemerintah ditanggung pemerintah. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan