FJPP

Kadiskes Riau Harap Disiplin Protokol Kesehatan Lebih Meningkat

PEKANBARU (MR) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan.

"Perda ini salah satu upaya pemerintah agar ada kemauan masyarakat untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan," katanya, Selasa (10/11/20)

Ia juga menyampaikan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memutuskan penyebaran virus Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dengan mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan telah ditegaskan dalam Perda Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020.

Dalam Perda tersebut, jelas Mimi protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum, antara lain wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.

"Tentunya bentuk ketegasan dalam pelaksanaan protokol kesehatan ini ada sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan hal ini dimaksudkan agar kita bisa lebih disiplin," jelasnya.

Untuk itu, Mimi meminta kepada masyarakat, pelaku usaha, dan media turut berpartisipasi aktif dalam melakukan pemantauan pelaksanaan protokol kesehatan.

Dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Riau, lanjut Mimi selain penerapan protokol kesehatan, Pemerintah juga melakukan Testing, Tracing, dan Treatment.

"Kita juga tetap melakukan arahan pemerintah untuk pengendalian Covid 19 dengan 3 T yaitu Testing, Tracing, dan Treatment, ini juga tercantum dalam Perda tersebut," ucapnya.

Namun, Mimi melanjutkan bagi yang memberikan kontribusi dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat usaha, kegiatan atau lembaga dan melakukan inovasi dan pengembangan kreatifitas dalam upaya pencegahan dan pengendalian wabah akan mendapatkan penghargaan.

"Penghargaan diberikan setelah pelaksanaan penilaian oleh tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan gubernur, dengan penghargaan berupa piagam atau sertifikat," tutupnya.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan