Nasional

Terkait Kasus Reklamasi, Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

JAKARTA (MR) - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 7 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Putusan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016).

Dalam ketukan palu ini, Majelis Hakim menilai Sanusi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

"Dengan ini Majelis Hakim menyatakan bahwa Sanusi terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dalam dakwaan," lanjut Sumpeno.

Sebelumnya, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Kemudian, Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.*** (Okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan