Riau

Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan oleh Kajari Kampar Jangan Jalan Di Tempat

Ilustrasi
KAMPAR (MR) - Direktur LBH Citra Keadilan Riau Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan dan meminta proses tersebut Jangan Jalan Di Tempat. 
 
Sebelumnnya, (5/12/2020) yang lalu, Tim kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar Bersama DPC LSM Penjara Kabupaten kampar Dan Lembaga Bantuan hukum (LBH) Citra Keadilan provinsi Riau Tinjau Kegiatan Fisik bangunan T.A 2018 desa Tanjung Harapan kecamatan kampar kiri.
 
Yang mana, proyek tersebut sudah dilaporkan oleh DPC LSM Penjara kabupaten kampar ke kejaksaan negri kampar dengan nomor lp/123/LP/DPC/LSM-PJR/KPR/I/2020
 
Rudi hortono lase saat di wawancarai awak media menuturkan bahwa, pengerjaan semenisasi tersebut tidak memenuhi standar.
 
”Dengan mata telanjang telah terlihat jelas bahwasannya pekerjaan pembangunan Semenisasi di berbagai titik diduga tidak memenuhi standar juster sehingga fisik yang telah terlaksana, terkesan asal dikerjakan sehingga sebelum umur satu tahun semenisasi tersebut sudah mengalami kerusakan parah seperti pecah, retak, bahkan ada yang patah," ujar lase.
 
Selain itu lase menambahkan bahwa dapat dilihat pada pembangunan MCK di berbagai dusun tampak tidak setara dalam pekerjaan sehingga kuat dugaan menimbulkan adanya nilai kerugian.
 
Lanjut lase menambahkan, pembangunan saluran drainase tahun anggaran 2018 yang dikerjakan di tahun 2019 terindikasi tidak menggunakan besi, sementara di dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pembangunan drainase tersebut menggunakan besi ukuran 10″ sebanyak 107 batang.
 
"Ironisnya lagi, sebuah kegiatan pembangunan tembok penahan dinding tanah sudah dianggarkan dalam RAB pada 2018 menggunakan Dana Desa (DD), namun tidak dikerjakan dengan dalih di Silpakan dan dialihkan untuk pembangunan gedung MCK," Tutur lase
 
Lase juga menyatakan bahwa, sebagai LSM Penjara menilai adanya dugaan kesimpang siuran dalam RAB T.A 2018, dimana tercantum dalam RAB T.A 2018 biaya pembangunan tembok penahan tanah beserta biaya untuk pembangunan gedung MCK sudah sama-sama dianggarkan pada tahun yang sama tentunya membingungkan dengan bahasa dari kades dalam memberikan keterangannya kepada Paka Junaidi selaku Kasi Datun Kejari Kampar.
 
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan provinsi Riau (Sobaruddin) berharap agar pihak kejaksaan negeri kampar bekerja maksimal dan sesuai prosedur dan betul-betul menegakkan supremasi hukum sesuai dengan aturan yang belaku di UU.
 
"Agar masyarakat khususnya kabupaten kampar bisa percaya akan kinerja dan kualitas penegakan hukum di kajari kampar," ujarnya.
 
Beberapa waktu yang lalu Masyarakat dan tokoh adat desa Tanjung Harapan kecamatan kampar kiri kabupaten kampar-Riau meminta agar kejaksaan negeri kampar Tegakkan supremasi hukum, di desa tanjung harapan
 
Salah satu tokoh adat di desa tanjung harapan kecamatan kampar kiri kabupaten kampar yang tidak mau di cantumkan identitasnya menuturkan kepada selidikkasus.com baru-baru ini, menyebutkan bahwa mereka sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Kepala Desa (Kades)
 
"Kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja kepala desa tanjung harapan ini," ucapnya.
 
ia menambahkan bahwa mendukung DPC LSM Penjara mengawal indikasi korupsi di Desa Tanjung Harapan
 
"kami sangat mendukung laporan DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, yang mana LSM tersebut diketua oleh Rudi hartono lase dan apalagi sudah ada juga tim LBH Citra Keadilan provinsi Riau yang akan mengawal dugaan indikasi korupsi di desa tanjung harapan ini, Pihak kejaksaan negeri kampar harus seportif dan profesional, sebetulnya kami masyarakat kecil ini sudah mulai pudar /berkurang kepercayaan kami terhadap kejaksaan," sebutnya.
 
Sementara itu beberapa waktu yang lalu, awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus mengatakan bahwasanya setiap laporan yang masuk di Kejari Kampar harus menunggu untuk diproses.
 
"Tetap kita proses sesuai prosedurnya, dan soal untuk hasilnya tunggu, nantinya kita akan umumkan melalui konferensi pers nantinya," ujarnya.
 
Sampai berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan negeri Kabupaten Kampar belum memberi keterangan resminya dan tanggapan perihal hasil peninjauan di desa tanjung harapan kecamaran kampar kiri, kabupaten kampar.
 
 
(Team Media Gabungan/Grub Cyber Nasional)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan