Hukrim

Polisi Gulung Perampok Truk Sawit di Siak

Ilustrasi perampok sawit

SIAK (MR) - Polres Siak, Provinsi Riau menangkap dua tersangka perampokan truk sawit di Jalan Kampung Maredan, Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Keduanya berhasil dibekuk petugas, setelah buron beberapa hari.

"Dua tersangka perampokan itu adalah Supar (37) dan Adi Santoso (28) warga Sumatera Utara," kata Kapolres Siak AKBP Restika Nainggolan, Senin (2/1/2017) lalu.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua bandit itu setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari korbannya bernama Safrizal, sopir pengangkut sawit ke PTPN V di Siak.

Safrizal mengaku, pada 29 Desember 2016 dirinya berangkat dari kebun PTPN V Sungai Paret Kecamatan Sungai Lalak Kabupaten Inhu. Tujuannya adalah pabrik sawit PTPN V di Dayun Siak.

Dalam perjalanan, truk bermuatan sawit itu dicegat seseorang yang mengaku ingin menumpang ke Siak. Setelah diberi tumpangan, keduanya bercerita, dan penumpang yang tidak lain adalah perampok membujuk kalau ada buah sawit di daerah Perawang Siak untuk diangkut. Korban pun dijanjikan akan diberi imbalan.

Korban yang berhasil dibujuk menuruti apa kata pelaku. Dalam perjalanan rupanya tersangka lain sudah menunggu dengan menggunakan mobik jenis minibus.

"Kemudian para tersangka meminta sopir truk turun. Korban yang sadar, akhirnya menolak. Para tersangka menghajar korban. Korban disekap dengan tangan dan kaki diikat dan mulut dilakban," imbuhnya.

Di tengah perjalanan korban diturunkan. Sementara truk korban dibawa lari.(okezone)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan