Daerah

Warga Tertawa, Saat Sidang MK Menyebutkan Kelurahan Siringo-Ringo Kecamatan Ransel

LABUHANBATU (MR) - Sejumlah warga di Kelurahan Siringo Kecamatan Rantau Utara, seketika tertawa setelah mendengar sidang MK, Jumat (21/5/2021) Kemarin. Pasalnya, dalam sidang itu disebutkan, Wilayah Kelurahan Siringoringo disebut masuk ke Kecamatan Rantau Selatan.

"Sejak kapan Kelurahan Siringoringo masuk Kecamatan Rantau Selatan. Geli saya mendengarnya,"Ucap warga Kelurahan Siringoringo bernama Adi.

Hal serupa juga dikatakan Budi dan Rahman. Kedua warga jalan Siringoringo ini, juga mengaku lucu mendengar alamat KPU Labuhanbatu berada di Jalan A Talib no 3 Telanai Pura Labuhanbatu 36122

"Alamat KPU Labuhanbatu di jalan WR.Supratman. memang lucu lah isi gugatan sidang MK itu,"Ungkapnya sembari tertawa.

Untuk diketahui, Terkait perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyebut gugatan pasangan calon (paslon) Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) salah objek.

“Dalam eksepsi, permohonan pemohon salah objek. Sehingga permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Kuasa Hukum KPU Labuhanbatu, Ali Nurdin, 

Dijelaskannya, bahwa dalam permohonannya pemohon menyatakan, mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020. Yang diterbitkan pukul 12.35 WIB, oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu beralamat di Jalan A Thalib no 3 Telanai Pura Labuhanbatu 36122.

Katanya, permohonan pemohon tersebut tidak jelas. Karena termohon tidak pernah mengeluarkan objek perkara tersebut. Sehingga permohonan pemohon salah objek.

Karena lanjutnya, yang diterbitkan oleh termohon adalah keputusan nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020. Yang diterbitkan tanggal 27 April 2021 pukul 12.15 WIB. Oleh termohon yang beralamat di Jalan WR Supratman 52 Padangmatinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Bahwa dengan demikian lanjutnya, ada 4 ketidak jelasan dari pernyataan pemohon dalam permohonannya, yaitu:

a. Keputusan yang dikeluarkan Termohon nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020. Bukan Keputusan nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

b. Keputusan yang diterbitkan oleh termohon tersebut, dikeluarkan pada tanggal 27 April 2021. Bukan 19 Desember 2020 sebagaimana didalilkan pemohon dalam permohonannya.

c. Waktu diterbitkannya Keputusan Termohon adalah pukul 12.15 WIB. Bukan pukul 12.35 WIB. Sebagaimana didalilkan Pemohon dalam permohonannya.

d. Alamat termohon adalah Jalan WR Supratman no 52 Padang matinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Bukan beralamat di Jalan A Talib no 3 Telanai Pura Labuhanbatu 36122. Sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Dalam kesempatan ini, termohon yaitu KPU Labuhanbatu melalui kuasa hukum selanjutnya mengatakan, bahwa objek perkara yang dituntut pembatalannya oleh pemohon adalah Keputusan Termohon no 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020.

“Bukan Keputusan termohon nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020,” imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa dalam persidangan pendahuluan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Mei tahun 2021, kuasa hukum pemohon membacakan permohonannya dihadapan Mahkamah. Dengan menyebutkan secara detil permohonan Pemohon untuk membatalkan objek perkara sebagaimana yang dituliskan Pemohon dalam permohonannya. Dan begitu juga ketika Kuasa Pemohon membacakan petitum permohonannya.

Dengan merujuk objek perkara yang tertulis dalam permohonannya, yang berbeda dengan objek perkara yang dikeluarkan oleh termohon sebagaimana tersebut diatas.

“Karena tidak ada revisi atau perbaikan terhadap tuntutan perbaikan terhadap objek perkara. Baik dalam posita maupun dalam petitumnya, maka tidak bisa dilakukan lagi objek perkara yang dirujuk oleh pemohon adalah salah. Karena tidak pernah dikeluarkan oleh termohon,” ucap Ali Nurdin.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, karena posita dan petitum pemohon merujuk kepada objek yang berbeda dengan objek perkara yang dikeluarkan termohon, maka permohonan pemohon salah objek dan oleh karenanya harus dinyatakan sebagai permohonan yang tidak jelas. Sehingga tidak dapat diterima. (anditan)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan