Nasional

KASN: 11 Daerah Terindikasi Lakukan Jual Beli Jabatan

JAKARTA (MR) - Upaya pembenahan aparatur negara oleh pemerintah pusat tampaknya belum bisa berjalan optimal. Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen melaporkan, dari hasil pengamatan pihaknya, diketahui ada 11 daerah yang terindikasi kuat terjadi praktik jual beli jabatan PNS daerah.

Terhadap hasil pengamatan tersebut, pihaknya melakukan pengawasan lanjutan terhadap proses perekrutan PNS di 11 kabupaten tersebut.

" 11 kabupaten itu terindikasi kuat, ada yang tidak betul lah sehingga itu masih akan dilanjutkan oleh penyelidikan," kata Nuraida, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2016).

Sayang, ia enggan membeberkan identitas 11 kabupaten tersebut dengan alasan kerahasiaan pengawasan.

"Tapi lokasi di luar Pulau Jawa," singkat dia.

Ia menyebut, KASN mendapatkan laporan terhadap 11 kabupaten itu sekitar Desember 2016 lalu. Saat ini masih dalam penyelidikan terkait pelanggaran administratif atas sistem merit (sistem manajemen seleksi PNS).

Sistem merit KASN berfungsi untuk mengawasi pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) yang harus sesuai prosedur yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif di instansi pemerintah baik di tingkat pusat dan daerah. Sistem ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik jual beli jabatan, konflik kepentingan seperti pemilihan jabatan atas dasar agama, suku, dan kepentingan politik.

"Laporannya itu bulan Desember kemarin, itu masih ada tindak lanjutnya karena penyelidikannya di KASN soal administratif. Misalnya ada orang diangkat tidak sesuai dengan sistem merit dan itu kami melakukan penyelidikan, apakah ini akan diterbitkan dan atau tidak," ujarnya.

Apabila terbukti, nanti KASN memberikan rekomendasi kepada Pemda, Kemendagri, atau pun Presiden untuk memberikan sanksi. Hal itu sesuai dengan jabatan tersebut. Namun, jika terindikasi terdapat unsur pidana nantinya KASN akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti.

"Kita kerja sama dengan Kemendagri. Nanti kalau ada indikasi pidana tentunya ke aparat hukum. Kita bisa memberikan rekomendasi itu, misalnya pemberhentian, teguran, tidak naik pangkat dan lainnya," ujarnya.

Contoh praktik jual beli jabatan ini misalnya yang dilakukan oleh Bupati Klaten Sri Hartini. Nuraida menyebut KASN belum memberikan rekomendasi pelantikan terhadap pejabat yang diajukan Bupati Klaten beberapa waktu lalu. Namun, Pemda setempat tetap ingin melakukan pelantikan. Ternyata, setelah dicokok KPK, pelantikan tersebut diduga karena adanya praktik jual beli jabatan.

"Klaten itu tertangkap KPK, tapi dari segi ASN tadinya belum dizinkan melantik atau ditunda karena ada beberapa tahapan yang masih diperiksa. Ternyata ada sesuatu kan. Walau sudah dikatakan itu tidak boleh, tapi tetap ingin melakukan, tapi begitu ketahuan itu kan ada kemungkinan ada sesuatu yang dilakukan, akhirnya untuk Klaten dia belum jadi melantik," imbuhnya. ***(detik.com)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan