Daerah

Berikut SE Bupati Karimun, Sertifikat Vaksin Covid-19 jadi Syarat Wajib Perjalanan

SURAT EDARAN

NOMOR : 300/SET-COVID-19/VII/SE-09/2021

TENTANG

KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DAN INTERNASIONAL

MENGGUNAKAN MODA TRANSPORTASI UMUM

DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

DI KABUPATEN KARIMUN

 

Berdasarkan:
1. Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI selaku Ketua Satuan
Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan
Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
2. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021 tentang
Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan
Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi
Kepulauan Riau.
3. Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 539/SET-STC19/VII/2021 tentang
Perubahan atas Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 536/SET?STC19/VII/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional
Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Memperhatikan:
1. Peningkatan intensitas penyebaran COVID-19 termasuk penyebaran varian virus
SARS-Cov-2 baru yang terjadi diseluruh wilayah Indonesia sebagai upaya pencegahan
khususnya di wilayah Kabupaten Karimun;
2. Peningkatan mobilitas masyarakat dari dan ke wilayah Kabupaten Karimun
menggunakan moda transportasi umum yang berpotensi menimbulkan peningkatan
penyebaran COVID-19;
Dalam Rangka mencegah dan memutus rantai Penyebaran Covid-19 yang
berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang di Kabupaten
Karimun khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau serta di seluruh Wilayah Indonesia,
Bupati Karimun dengan ini mengeluarkan edaran untuk mempertegas kembali Surat
Edaran Gubernur Kepulauan Riau tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan

Internasional sebagaimana berikut ini:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi
Protokol Kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari
kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;

2. Penerapan Protokol kesehatan bagi Pelaku Perjalanan Orang dilakukan dengan
mempedomani:
a. Wajib menggunakan masker dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
c. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon
maupun langsung selama perajalanan dengan menggunakan moda trasnportasi
umum;
d. Tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari 2
(dua) jam, kecuali bagi Individu yang mengkonsumsi obat dalam rangka
pengobatan bagi yang bersangkutan;

3. Bagi Pelaku Perjalanan yang melaksanakan Perjalanan ke Wilayah Kabupaten Karimun
diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama, bagi yang tidak atau
belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan
dari Dokter;
b. Menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang berlaku 2 x 24 jam
atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dari
Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk semua umur);
c. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh
di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan
melakukan perjalanan;
d. Menunjukkan Identitas diri dan mengisi e-HAC dengan benar dan jujur;

4. Bagi Pelaku Perjalanan antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Karimun
diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama, bagi yang tidak atau
belum divaksin karena alasan medis maka wajib menunjukkan Surat Keterangan
dari Dokter;
b. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh
di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan
melakukan perjalanan;

5. Bagi Pelaku Perjalanan yang melaksanakan perjalanan antar Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Moda Transportasi Laut:
i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis
pertama) bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka
wajib menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter;
ii. Melengkapi diri dengan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang
berlaku 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum
keberangkatan dari Puskesmas/Fasilitas Kesehatan setempat (berlaku untuk
semua umur);
iii. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu
tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak
diperkenankan melakukan perjalanan;
iv. Mengisi e-HAC dengan benar dan jujur;
b. Menggunakan Moda Transportasi Udara:
i. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis
pertama) bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis maka wajib
menunjukkan Surat Keterangan dari Dokter;
ii. Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR yang
sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil
negative Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu
maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (berlaku untuk semua umur);
iii. Melaksanakan pengecekan suhu tubuh, bagi calon PPDN yang memiliki suhu
tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak
diperkenankan melakukan perjalanan;
iv. Mengisi e-HAC dengan benar dan jujur;

6. Bagi Pelaku Perjalanan yang melaksanakan perjalanan antar Provinsi di wilayah
Indonesia diwajibkan mengikuti peraturan dan ketentuan perjalanan orang yang
berlaku pada wilayah tujuan.

7. Bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang akan melaksanakan perjalanan
internasional masuk ke Wilayah Kabupaten Karimun baik Warga Negara Indonesia
(WNI) dan/atau Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. Bagi calon PPI dalam keadaan sakit dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19
tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah
Kabupaten Karimun dan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau pada umumnya;
b. Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama
berada di kawasan pelabuhan/bandar udara, guna jaga jarak serta menghindari
terciptanya kerumunan;
c. Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (dosis penuh);
d. Melengkapi diri dengan hasil negatif Tes RT-PCR dari negara asal yang sampelnya
diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan guna
dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan dan/atau e-HAC Internasional
Indonesia;
e. Melaksanakan tes RT-PCR pada saat kedatangan, serta melakukan karantina selama
8 (delapan) hari pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah (bagi WNI),
serta dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) bagi WNA;
f. Melaksanakan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina;
g. Bagi PPI yang telah dinyatakan negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR sebagaimana
dimaksud pada poin 7 huruf f di atas, diperkenankan melanjutkan perjalanan, serta
bagi PPI yang mendapatkan hasil positif diwajibkan menjalani karantina lanjutan
untuk di tes kembali pada hari ke-4; serta
h. Dalam hal PPI WNI tidak dapat menunjukkan kartu/setifikat vaksin COVID-19
(dosis penuh) pada saat kedatangan, maka PPI wajib melaksanakan vaksinasi
COVID-19 setelah mendapatkan hasil negatif pada pelaksanaan tes RT-PCR kedua
sebagaimana dimaksud pada poin 7 huruf f di tempat karantina, sebelum
melakukan perjalanan ke tujuan lanjutan.

8. Ketentuan tambahan dalam rangka melakukan perjalanan orang dalam negeri dengan
menggunakan moda transportasi umum yaitu sebagai berikut:
a. Bagi kru/awak kapal penumpang, kapal barang dan pesawat udara yang memasuki
wilayah Kabupaten Karimun wajib melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin
COVID-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR
yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum
keberangkatan;
b. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan/atau Kantor Kesehatan
Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak (random check) Rapid Test Antigen
kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum yang masuk ke
wilayah Kabupaten Karimun;
c. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten yang membidangi penanganan
kesehatan dan/atau Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat agar dapat
menyediakan fasilitas pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di kawasan Pelabuhan
yang diperuntukkan bagi calon PPDN/PPDN yang melakukan perjalanan dalam
negeri dan tidak bisa menunjukkan kartu/sertifikat Vaksin;
d. Operator moda transportasi umum laut wajib melakukan pengaturan sirkulasi
udara, serta membatasi pemenuhan kapasitas penumpang sebesar 60% kapasitas
normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai protokol kesehatan pada saat
perjalanan moda transportasi umum laut yang menjadi tanggungjawabnya;
e. Operator transportasi umum wajib melaksanakan serta mematuhi ketentuan
operasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan;

9. Kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Otoritas Pengelola dan Penyelenggara Transportasi Umum serta Camat dan jajarannya agar mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam rangka melakukan:
a. Pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang
aman COVID-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada Pelabuhan
Laut, Bandar Udara yang menjadi pintu keluar dan masuk dalam wilayah Kabupaten
Karimun;
b. Melakukan identifikasi titik potensi kerumunan, pendisiplinan, penertiban dan
pembubaran kerumunan secara langsung ditempat bagi warga yang melanggar
protokol kesehatan 3M serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan
dengan berpedoman pada Peraturan Bupati yang berlaku, yang dalam
pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI-POLRI;
c. Melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan
dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

10. Kepada semua elemen pemangku kepentingan agar melakukan sosialisasi Surat Edaran
Bupati ini dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang meliputi:
a. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Instansi/BUMN/BUMD kepada
pegawai di lingkungannya;
b. RT/RW/Kepala Desa/Lurah/Camat kepada warga di lingkungannya;
c. Tokoh Pemuda/Pemuka Agama/Masyarakat kepada masyarakat umum;
d. Perusahaan/pemberi kerja pada sektor informal kepada pekerja/karyawannya;
e. Operator Kapal/Penyelenggara Transportasi Umum kepada Pelaku Perjalanan;
f. Media elektronik/cetak kepada masyarakat umum.

11. Edaran ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 s.d 22 Juli 2021, dan akan dievaluasi
kembali berdasarkan edaran dari Gubernur Kepulauan Riau dan Pemerintah Pusat
dengan mempertimbangkan kearifan lokal di Daerah.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Atas
perhatiannya diucapkan terima kasih.

Ditetapkan di Tanjung Balai Karimun

Pada tanggal 12 Juli 2021

BUPATI KARIMUN

Dr. H. AUNUR RAFIQ, S.Sos, M.Si




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan