FJPP

Perubahan Indikator Penanganan COVID-19

JAKARTA (MR) - Dalam upaya penanganan pandemi COVID-19, pemerintah beradaptasi terhadap perkembangan pandemi di tingkat nasional dan global. Adaptasi ini melalui perubahan indikator penanganan dan kebijakan COVID-19 yang dinamis untuk tetap adaptif sejak awal penanganan pandemi di tahun 2020. 
 
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) Level 1 - 4 saat ini, pemerintah berusaha sensitif dengan situasi di lapangan. Termasuk berbagai keluhan atas dampak dari kebijakan kesehatan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan. 
 
"Saat ini indikator yang digunakan ialah penyeimbangan seluruh aspek tersebut demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (27/7/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 
 
Secara lebih detail, pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota level 3 dan 4 merujuk kepada asesmen atau penilaian situasi. Sedangkan kabupaten/kota level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi kabupaten/kota. Namun, secara paralel keduanya menerapkan pengendalian di tingkat komunitas berdasarkan klasifikasi zonasi dari RT.
 
Dalam kebijakan ini juga, tertuang wacana pembukaan kegiatan sosial masyarakat secara bertahap bagi daerah dengan penilaian kasusnya yang cukup terkendali. Tetapi dengan memprioritaskan protokol kesehatan yang ketat. "Oleh karena itu, dimohon pemerintah daerah memahami betul isi kebijakan dan mensosialisasikannya dengan masif kepada masyarakat sejelas-jelasnya," lanjut Wiku.  
 
Seperti, kepada pengelola dan pengunjung sektor-sektor yang telah beroperasi, harus memperhatikan dengan betul ketentuan yang dianjurkan pemerintah. Untuk sektor yang beroperasi dalam ruangan tertutup, mohon diperhatikan dengan baik pada sistem sirkulasi udara, jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan dalam ruangan. 
 
"Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik itu aspek kesehatan, sosial dan ekonomi," tambah Wiku. 
 
Selain itu, mengingat besarnya potensi penularan, apabila masyarakat menghabiskan waktu di warung makan dan sejenisnya, dihimbau tidak makan di tempat. Kegiatan makan ditempat harus dilakukan seefisien mungkin dengan mematuhi protokol kesehatan. Agar terhindar dari paparan virus saat menyantap makanan. 
 
Karenanya, masyarakat diminta bersungguh-sungguh dimulai dari memahami kebijakannya dengan baik. "Apabila kita bersungguh, maka dalam 2 - 4 minggu kedepan, kita dapet menuai hasilnya dan melihat kasus lebih terkendali. Sehingga proses pembukaan dapat terlaksana lebih luas," pungkas Wiku. 
 
Sekedar mengetahui, perubahan indikator penanganan, cakupan daerah dan detail Kebijakan COVID-19 dilakukan sebagai upaya adaptasi terhadap perkembangan pandemi di tingkat nasional dan global. Pada indikator, ditetapkan sejak akhir bulan Mei 2020 sampai awal Januari 2021 yang juga awal kebijakan PPKM. 
 
Indikator penanganan di Indonesia mengacu pada sistem zonasi kabupaten/kota yang direpresentasikan warna situasi kebencanaan, yaitu merah oranye, kuning dan hijau. Warna ini mengacu pada indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan. 
 
Selanjutnya, pada awal Februari, indikator berkembang lebih komprehensif dengan menambahkan sistem pemantauan di tingkat komunitas dengan zonasi RT. Dimana pemerintah semakin menekankan pentingnya peran komunitas di hulu. Kemudian dengan berbagai pertimbangan, ditambahkan asesmen atau penilaian situasi yang diadaptasi dari panduan WHO yang berbasis laju penularan dan kapasitas respon daerah. 
 
Sistem ini akan memudahkan pihak daerah memantau perkembangannya masing-masing dengan target penanganan spesifik sesuai level. Sedangkan, sistem zonasi kabupaten/kota DNA zonasi RT tetap digunakan dengan beberapa penyesuaian bobot sesuai rekomendasi epidemiolog. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan