FJPP

Satgas Covid-19 Sampaikan 3 Poin Penting Dari Pembelajaran Selama Masa PPKM

JAKARTA (MR) - Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan Level 1 - 4 mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021, dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan pandemi COVID-19 di tanah air. Saat ini, hasil evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 telah menunjukkan dampak dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (Darurat) dan perpanjangan PPKM Level 1 - 4.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa perpanjangan ini disesuaikan dengan urgensi penanganan pada masing-masing daerah. Perpanjangan ini juga dilakukan semata-mata demi mencegah kenaikan kasus yang lebih tinggi untuk melindungi masyarakat.
 
"Jika dilihat pada tingkat nasional, baik kasus aktif, positivity rate, kasus harian dan kesembuhan mengalami perbaikan pada periode PPKM Level 1 - 4, setelah sempat meningkat pada PPKM Darurat," ungkapnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (27/7/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 
 
Melihat lebih dekat perkembangan penanganan, persentase kasus aktif sempat meningkat pada masa PPKM Darurat (3 - 25 Juli 2021). Pada hari terakhir PPKM Darurat, persentasenya sebesar 18,65% dan menurun saat penerapan PPKM Level 1 - 4 menjadi 18,12%. Lalu, positivity rate mengalami penurunan dari 33,42% menjadi 31,16%. 
 
Penurunan juga terjadi pada kasus harian dengan angka tertinggi saat masa PPKM Darurat. Angkanya pernah mencapai tertinggi yaitu 56.757 kasus dan menurun pada PPKM Level 1 - 4 mampu ditekan menjadi 49.509 kasus. Sejalan dengan itu, pasien sembuh harian juga terus meningkat terhitung dari sebelum penerapan PPKM Darurat sebesar 11.677 orang, meningkat menjadi 29.791 orang saat PPKM Darurat dan terus meningkat menjadi 37.640 orang pada masa PPKM Level 1 - 4. 
 
Hanya saja, yang menjadi perhatian serius pada angka kematian pasien. Yang mana, perkembangannya terus meningkat hingga penerapan PPKM Level 1 - 4. Sebelum PPKM Darurat, jumlah kematian sebanyak 539 kasus dan pada PPKM Darurat menjadu 1.338 kasus dan PPKM Level 1 - 4 menjadi 1.487 kasus. "Perpanjangan PPKM Level 1 - 4 ini, dilakukan untuk menurunkan kasus kematian semaksimal mungkin," imbuh Wiku. 
 
Selanjutnya, perkembangan di Pulau Jawa - Bali yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4, terlihat penurunan kasus mingguannya sebesar 24%. Penurunan ini setelah ada peningkatan selama 2 minggu sebelumnya saat masa PPKM Darurat. 
 
Sementara pada provinsi Non Jawa - Bali, pada minggu ketiga implementasi PPKM Darurat menjadi PPKM Level 1 - 4, masih terjadi sedikit kenaikan kasus sebesar 3,6%. Namun, kenaikan ini tidak sebesar minggu sebelumnya sebesar 53%. Untuk kenaikan di provinsi Non Jawa - Bali, kontribusi terbesar dari Kalimantan Timur (10.297), Sumatera Utara (7.528), Riau (5.999), Nusa Tenggara Timur (5.904) dan Sulawesi Selatan (5.010). 
 
Untuk itu, dari perkembangan kasus tersebut, ada 3 pembelajaran penting. Pelajaran pertama, PPKM Level 1 - 4 adalah kebijakan untuk mengendalikan penambahan kasus. Meskipun, dalam 1 minggu terakhir ada penurunan, pemerintah tidak terburu-buru melakukan pembukaan dan perlu kehati-hatian serta persiapan yang matang. 
 
"Karena itu, perpanjangan PPKM tetap dilakukan untuk melihat penurunan konsisten terjadi dan dipertahankan. Serta memperbaiki kasus kematian yang terus meningkat," lanjutnya. 
 
 Pelajaran kedua , perbaikan kasus harus konsisten selama perpanjangan PPKM. Kepada gubernur provinsi di Jawa - Bali diminta terus mempertahankan penurunan kasus dan tingkatkan penanganan utamanya pada pasien di ruang isolasi, intensif dan IGD agar kematian dapat menurun. 
 
Di lain Pihak, untuk gubernur provinsi non Jawa - Bali, terutama pada 5 provinsi penyumbang kasus tertinggi diminta jangan lengah. Lakukan pengawasan dan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Sehingga kasus dapat turun menyusul perkembangan baik di Pulau Jawa - Bali. 
 
"Saya mohon kepada seluruh pemerintah daerah untuk mencermati status daerahnya masing-masing. Jangan merasa aman hanya karena tidak berada di level 4. Justru apabila tidak dijaga dengan baik, maka kasus di wilayah anda akan meningkat dan berpotensi masuk ke level 4," lanjut Wiku.
 
 Pelajaran ketiga , perpanjangan PPKM Level 1 - 4 dengan pembukaan beberapa sektor saat ini merupakan upaya gas dan rem oleh pemerintah. Tujuannya, untuk menyeimbangkan aktivitas ekonomi dengan penanganan kesehatan. Pembukaan sektor-sektor, yang dilakukan akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan COVID-19.
 
Untuk itu, manfaatkan waktu 1 minggu ini sebaik mungkin dengan tetap disiplin dan menjalan prokes utamanya pada sektor yang sudah mulai dibuka. Karena hal ini menentukan pengaruhnya terhadap kenaikan kasus atau tidak. 
 
Jika sektor-sektor yang sudah dibuka tidak taat protokol kesehatan dan kasus meningkat, maka perlu untuk dibataai kembali. Namun, jika sektor patuh pada protokol kesehatan dan kasus tidak meningkat, maka pembukaan bertahap akan berjalan. 
 
"Saya mengerti level 1 - 4 dirasakan berat sebagian masyarakat. Namun dengan kerendahan hati saya berharap masyarakat dapat mempertahankan kondisi agar kita berhasil. Saya yakin perubahan ini dapat dicapai," pungkas Wiku. 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan