Daerah

DPW LMB Kepri Surati Plt Direktur RSUD M. Sani Karimun

KARIMUN (MR) - DPW LMB Provinsi Kepri Datok Azman Zainal SH, surati, Plt. Dir RSUD H.M Sani Karimun untuk pertanyakan pihak rumah sakit dalam memvonis pasien yang  meninggal dinyatakan positif Covid-19 sebelum keluar hasil tesnya. 

"Kita Surati, Plt. Dir RSUD H.M Sani Karimun karena mendengar dan melihat kejadian musibah terhadap tokoh kami Almarhum Bapak Zulkifli (62) alamat belakang Pasar Bukit Tembak Kecamatan Meral Kabupaten Karimun," kata Datok Azman, Jumat (30/7/2021). 

Dijelaskan Datok Azman, beliau adalah pensiunan Bea dan Cukai, dalam organisasi masyarakat beliau adalah Ketua Kekerabatan Keluarga Masyarakat Meranti di Kabupaten Karimun. 

"Yang mana dalam kepengurusan organisasi masyarakat tersebut saya Datok Azman Zainal selaku penasehat, dan mendoakan agar beliau husnul Khotimah," ucapnya.

Namun dengan kejadian tersebut sangat perlu dipertanyakan, apa penyebab kematian Almarhum tersebut ? karena berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga almarhum menyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 yang mereka terima dari pihak rumah sakit. 

"Disini kami mempertanyakan apakah mungkin dalam waktu yang sesingkat itu pihak rumah sakit memvonis almarhum terkonfirmasi positif Covid-19," Katanya heran. 

Karena Almarhum masuk rumah sakit dalam kondisi sesak napas sekitar pukul 23.00 Wib pada hari Kamis Tanggal 22 Juli 2021 dan menghembuskan napas terakhir pukul 02.00 Wib ( dini hari Jum’at ) Tanggal 23 Juli 2021.

Kemudian jenazah Almarhum disolatkan pada hari Jum’at di depan Surau Amrullah dengan posisi jenazah di dalam ambulance, sekitar pukul 11.30 Wib, setelah dishalatkan jenazah Almarhum dimakamkan di belakang Surau Amrullah.

"Sesingkat itukah hasil Swab PCR Almarhum dapat dinyatakan positif Covid-19 ?, padahal Hasil tes PCR bisa diketahui dalam waktu 1–2 hari," tanya Datok Azman keheranan.

Lalu Kenapa begitu lama proses pasien ( jenazah ) keluar dari RSUD H.M Sani Karimun ? Yang wafat pukul 02.00 Wib dini hari Jum’at dan baru dikeluarkan dari rumah sakit pukul 11.00 Wib hari Jum’at.

 

"Sedangkan, Peti jenazah / keranda tidak ada di RSUD H.M Sani Karimun,  dan pembuatan peti jenazah tersebut atas desakan dari pihak almarhum baru dibuatkan, seharusnya pihak rumah sakit secepatnya / telah tersedia peti jenazah karena jumlah kematian Covid-19 tidak terlalu banyak, sehingga menghambat proses pemakaman jenazah," Katanya lagi. 

Di tanah Melayu ini dan  selaku umat muslim, jenazah tersebut tidak bisa terlalu lama dimakamkan. Kalau memang benar  almarhum positif Covid-19 kenapa tidak dimakamkan di pemakaman Covid-19 di Sememal Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat seperti jenazah – jenazah positif Covid-19 yang lainnya. 

"Dengan demikian aturan yang dibuat seperti kelinci percobaan, tidak ada kejelasannya. Kami khawatir jika sistem yang dibuat pihak rumah sakit bukan tidak mungkin terjadinya pengambilan secara paksa jenazah oleh pihak keluarga seperti pemberitaan di beberapa daerah," Ujarnya. 

"Dalam kesempatan ini kami selaku tokoh masyarakat sangat berharap Bapak Bupati Kabupaten Karimun sebagai kepala daerah, jika ke depannya terjadi hal yang seperti ini mohon dengan sangat agar sudi turun ke RSUD H.M Sani Karimun," Pintanya. 

"Di samping memberi semangat kepada keluarga almarhum, juga memantau dari dekat kinerja pihak rumah sakit daerah, sehingga tidak terjadi kerja asal-asalan," tutup Datok Azman. (Taufik)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan