FJPP

Perpanjangan PPKM, Riau Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

PEKANBARU (MR) - Pemerintah Provinai Riau, belum bisa memastikan untuk perpanjangan status pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, untuk Kota Pekanbaru dan level 3 untuk Kabupaten Kota. Karena yang memutuskan diperpanjang atau tidaknya PPKM diputuskan oleh Presiden. 
 
“PPKM level 4 untuk Kota Pekanbaru, akan berakhir besok [2 Agustus 2021]. Termasuk pemberlakuan PPKM level 3 dan 2 di kabupaten/Kota. Presiden yang akan mengumumkannya diperpanjang atau tidak. Kalau kita di daerah mengikuti aturan pemerintah pusat,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, Minggu (1/8/2021).
 
Disinggung apakah perlu dilakukan perpanjangan PPKM level 4 di Pekanbaru, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dirinya lebih mendukung diperpanjang. Namun, dengan penerapan pengawasan yang lebih ketat lagi. 
 
Karena pada pelaksanaan di lapangan Mimi mengungkapkan, masih ada juga masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Karena intinya di lapangan menjalani Prokes, dengan memakai masker, dan menghindari mobilisasi. 
 
“Kalau menurut saya penerapan PPKM lebih diperketat lagi. Penerapan dilapangan itu betul-betul menjalani Prokes. Selalu memakai masker, hindari kerumunan. Coba saja liat dibeberapa tempat masih banyak kerumunan dan tidak pakai masker," tegas Mimi. 
 
Lebih lanjut Mimi menjelaskan, untuk kasus penambahan pasien terkonfirmasi positif di Provinsi Riau masih tinggi. Hari Minggu 1 Agustus 2021, Diskes Riau mencatat kasus COVID-19 di Riau bertambah 1.202 kasus. Kasus ini menurun bila dibandingkan beberapa hari seblumnya yaitu diatas 1.500 kasus, bahkan mencapai lebih dari 2.000 kasus.
 
“Hari ini bertambah 1.202 kasus. Menurun memang, bila dibandingkan dua hari lalu. Mungkin karena hari libur tidak banyak yang diperiksa dan memeriksakan diri, baik Rapid Antigen maupun swab PCR," Mimi menjelaskan. 
 
"Mudah-mudahan berkurang terus kasus positif. Kita nanti juga tidak tau, apakah setelah PPKM level 4 ini masih berlaku hasil rapid antigen positif, intinya kita mengikuti dari pemerintah,” tandas Mimi.
 
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menerbitkan Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918/2021. Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek, dan bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim COVID-19. 
 
Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan