Riau

Tuntut Empat Permintaan ke PT SJI Coy, Demo Warga Ulak Patian Berujung Bentrok

Warga Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan demo kantor PT SJI Coy.

PASIRPANGARAIAN (MR) - Ratusan masyarakat Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendemo kantor PT Sumber Jaya Indahnusa (SJI) Coy, Senin (9/1/17).

Aksi demontrasi masyarakat ini hampir berujung bentrok. Setibanya massa di pintu masuk perusahaan, mereka dihadang oleh puluhan security PT SJI Coy. Adu mulut pun tidak terhindarkan.

Sedikitnya ada empat tuntutan masyarakat disampaikan pada aksi demo di pintu masuk ke kantor manajemen PT SJI Coy berlokadi di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.

Empat tuntutan masyarakat Ulak Patian ke PT SJI Coy, yakni meminta perusahaan segera konversikan lahan pola kemitraan atau KKPA seluas 375 hektar secepatnya, karena sudah melewati nota kesepahaman atau MoU.

"Kami menuntut PT SJI memenuhi perjanjian dalam pembentukan pola KKPA beberapa tahun lalu, karena sampai saat ini belum direalisasikan pihak perusahaan," tegas seorang pendemo.

Selain itu, tuntutan kedua, masyarakat juga meminta agar PT SJI Coy bisa mempekerjakan masyarakat tempatan. Ketiga, warga meminta PKS PT SJI Coy yang efektif beroperasi Agustus 2016 silam tidak membuang limbah cairnya ke sungai.

Dan tuntutan ke empat, warga mendesak PT. SJI Coy menjebol tanggul atau parit gajah, yang merupakan perbatasan antara Desa Ulak Patian dengan PT. SJI Coy.

"Ketika musim penghujan, air sungai merendam pemukiman kami, ini karena tanggul perusahaan,"sampai warga.

Ani, salah seorang perempuan asal Desa Ulak Patian mengakui dirinya ikut demo karena meminta kejelasan soal pola KKPA yang dimitrakan dengan PT. SJI Coy belum juga terealisasi.

Menurut warga, seharusnya enam bulan lalu pola KKPA dimitrakan dengan PT. SJI Coy sudah dikonversikan ke masyarakat penerima, namun belum ada direalisasikan oleh perusahaan sampai hari ini. "Kami minta lahan pola KKPA kami dikembalikan," teriak histeris Ani saat aksi demo.

Koordinator Aksi, Supardi, mengatakan empat tuntutan sudah disampaikan ke pihak manajemen PT SJI Coy, dan perusahaan minta penangguhan waktu satu minggu ke depan, dan akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan perwakilan masyarakat.

Bila dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada itikad baik dari manajemen PT SJI Coy, maka masyarakat akan merebut paksa lahan pola KKPA seluas 375 hektar yang belum juga dikonversikan oleh perusahaan.

Menurut Supardi, nota kesepahaman pola KKPA dimitrakan masyarakat dengan PT SJI Coy sudah melewati batas MoU atau kesepakatan, sekitar enam bulan lalu.

Cukup lama masyarakat Ulak Patian bertahan di depan pintu masuk ke perusahaan menyuarakan aspirasi, sambil menunggu pihak manajemen PT SJI Coy memberikan kejelasan ke masyarakat.

Akhirnya, Mill Manager PT SJI Coy, Anal Ridwan Sirait, datang dan menemui pendemo. Kepada masyarakat, Ridwan mengakui dirinya bisa memutuskan sepihak soal tuntutan masyarakat Ulak Patian.

Semua tuntutan masyarakat Ulak Patian akan diteruskan ke manajemen atas, yakni kantor direksi PT SJI Coy di Kota Medan, Sumatera Utara.

Ridwan meminta waktu satu minggu ke masyarakat. Sebab, semua tuntutan itu harus disampaikan ke manajemen lebih tinggi dulu. Setelah ada jawaban dari kantor direksi, diakui Ridwan, pihak perusahaan dan masyarakat Ulak Patian akan menggelar pertemuan.*** (riauterkini)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan