Selain Berizin Lengkap, Lapo Pariban Juga Turut Membuka Lapangan Kerja Untuk Masyarakat Tempatan
DUMAI (MR) – Polemik seputar keberadaan usaha kuliner Lapo PARIBAN di Jalan Siliwangi, Gang Pokat Ujung, Kelurahan Jaya Mukti, Kota Dumai, akhirnya terjawab. Usaha mikro milik Rosmida Nainggolan tersebut dipastikan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media, Lapo PARIBAN telah terdaftar melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 3001360021473 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal pada 30 Januari 2026 di Jakarta.
Selain itu, usaha tersebut juga memiliki Sertifikat Standar Nomor 30012600214730001 yang diterbitkan atas nama Wali Kota Dumai oleh Kepala DPMPTSP Kota Dumai pada tanggal yang sama.
Dukungan Warga Sekitar
Sejumlah warga yang berdampingan langsung dengan lokasi usaha mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan Lapo PARIBAN. Bahkan, mereka menyambut positif kehadiran rumah makan tersebut.
“Kami sangat senang dengan kehadiran Lapo PARIBAN ini. Tidak pernah ada masalah dengan keberadaannya di kampung kami,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Dukungan masyarakat ini menjadi salah satu alasan kuat Rosmida Nainggolan memberanikan diri membuka kembali usaha kuliner yang memiliki jejak sejarah panjang dalam hidupnya.
Jejak Sejarah dan Kenangan Lama
Bagi Rosmida, membuka Lapo PARIBAN bukan sekadar usaha mencari nafkah, melainkan juga upaya menghidupkan kembali kenangan masa lalu. Pada tahun 1989, ia pernah membuka warung makan bernama Lapo Adian Nalambok di belakang tembok PT Pertamina. Usaha tersebut bertahan hingga 2013 sebelum akhirnya tutup.
“Kenangan itulah yang membuat saya semakin berani membuka Lapo PARIBAN di Jalan Siliwangi,” ungkap Rosmida.
Nama “Pariban” sendiri memiliki makna khusus dalam tradisi marga Suku Batak. Rosmida menjelaskan, anaknya menikah dengan perempuan satu marga, yakni Nainggolan, yang dalam adat Batak disebut sebagai pariban. Nilai kekeluargaan inilah yang kemudian diabadikan menjadi nama usaha barunya.
Komitmen terhadap Aturan
Terkait isu peredaran minuman beralkohol, Rosmida menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya tidak pernah menjual minuman keras di Lapo PARIBAN, kecuali Tuak Takkasan yang merupakan minuman tradisional khas Batak.
“Kalaupun ada yang melihat minuman beer, itu dibawa oleh pengunjung yang sedang merayakan ulang tahun. Saya tidak mungkin melarang tamu yang sudah permisi,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini dirinya masih dalam proses pengurusan izin minuman beralkohol (minol) untuk beer, dan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Kota Dumai.
“Saya patuh dengan peraturan yang diterapkan Wali Kota Dumai,” tegasnya.
Usaha Mikro yang Tumbuh dari Aspirasi Warga
Meski mengaku sudah tidak muda lagi, Rosmida menyebut keberaniannya membuka kembali usaha kuliner tersebut justru karena dorongan masyarakat sekitar.
“Saya sudah tua begini dan berani membuka Lapo PARIBAN akibat desakan warga tempatan,” pungkasnya penuh semangat.
Saat ini, Lapo PARIBAN menyediakan beragam menu makanan seperti sate, nasi goreng, mie goreng, hingga bebek ungkep dan rendang yang menjadi andalan pelanggan.
Dengan legalitas yang telah dikantongi dan dukungan warga sekitar, kehadiran Lapo PARIBAN menjadi contoh bagaimana usaha mikro dapat tumbuh dengan tetap mengedepankan kepatuhan hukum serta nilai-nilai kearifan lokal di tengah masyarakat Kota Dumai.
